DPRD Kabupaten Bandung Gelar Sidang Paripurna, Bupati Bandung Setujui Raperda Ekraf dan Minol

- 2 Juni 2021, 19:39 WIB
Unsur Pimpinan DPRD, Setwan foto bersama dengan Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung usai rapat paripurna, Rabu 2 Juni 2021.
Unsur Pimpinan DPRD, Setwan foto bersama dengan Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung usai rapat paripurna, Rabu 2 Juni 2021. /Rustandi/Jurnal Soreang

Sementara itu, Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung, Rakha Wahyu mengapresiasi atas disetujuinya Raperda Ekraf Kabupaten Bandung di sidang paripurna. Menurut Rakha, Perda Ekraf merupakan amanat undang-undang, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019.

Dengan disetujuinya Raperda Ekraf, lanjut Rakha, kini pihaknya bisa bergerak lebih cepat untuk pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung. 

"Setelah Perda Ekraf disahkan, nantinya ada Peraturan Bupati terkait hal teknis pengembangan ekraf. Jadi nanti, langkah awal yang akan kami lakukan adalah mensosialisasikan Perda Ekraf dan lembaga Komite Ekraf Kabupaten Bandung ke tiap dinas terkait dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Dampak Covid-19! Lalu Lintas Masyarakat Berkurang, Kantor Imigrasi Bandung Sepi Pemohon Paspor

Rakha mengakui pihaknya juga akan menindak lanjut rencana anggaran untuk dibangunnya Gedung Bandung Bedas Creative Center. 

"Untuk lahannya, Pemda Kabupaten Bandung yang menyediakan. Sementara untuk anggaran pembangunan gedungnya dari Pemprov Jabar sebesar Rp15,5 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x