Hukum Puasa bagi Orang Pikun, Ini Penjelasan MUI Kabupaten Bandung

- 24 April 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi puasa. Orang pikun tidak kena kewajiban puasa tapi mengganti dengan fidyah.
Ilustrasi puasa. Orang pikun tidak kena kewajiban puasa tapi mengganti dengan fidyah. /Freepik

Namun yang paling benar adalah pendapat Imam Al-Syafi`iy yang mewajibkan fidyah sebagaimana pendapatnya Imam Hanafi dan Imam Hambali.

"Alim ulama ini dengan melandaskan pendapatnya terhadap Surah Albaqarah: 184 dan hadis riwayat Ibn Umar, Ibn Abbas, Anas bin Malik dan Abu Hurayrah," katanya.

Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan 2021: Jangan Kotori Kesucian Ramadhan dengan Petasan

Adapun mengenai waktu membayarkan fidyahnya, Imam al-Nawawi dalam bukunya Al-Majmu` (VI/161) ketika menjelaskan bukunya Imam Al-Syiraziy, Al-Muhadzdzab, memberikan ketentuan bahwa tidak boleh didahulukan dari bulan Ramadhan.

"Berarti pembayaran fidyah baru dibolehkan setelah terbit fajar di hari yang tidak puasa tersebut," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah