Namun yang paling benar adalah pendapat Imam Al-Syafi`iy yang mewajibkan fidyah sebagaimana pendapatnya Imam Hanafi dan Imam Hambali.
"Alim ulama ini dengan melandaskan pendapatnya terhadap Surah Albaqarah: 184 dan hadis riwayat Ibn Umar, Ibn Abbas, Anas bin Malik dan Abu Hurayrah," katanya.
Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan 2021: Jangan Kotori Kesucian Ramadhan dengan Petasan
Adapun mengenai waktu membayarkan fidyahnya, Imam al-Nawawi dalam bukunya Al-Majmu` (VI/161) ketika menjelaskan bukunya Imam Al-Syiraziy, Al-Muhadzdzab, memberikan ketentuan bahwa tidak boleh didahulukan dari bulan Ramadhan.
"Berarti pembayaran fidyah baru dibolehkan setelah terbit fajar di hari yang tidak puasa tersebut," katanya.***