"Hal terpenting adalah semua pihak harus bisa membuktikan dan meyakinkan hakim terkait dalil dan aduannya.
Seperti contoh, kemarin juga kita menyaksikan terkait gugatan ke MK dalam Pilbup Bandung yang sah-sah saja karena ada lembaganya dan diperbolehkan oleh aturan," ujarnya.
Baca Juga: Kader Partai Golkar Tiga Kabupaten Dilantik Jadi Kepala Daerah, Ini Kata Plt Ketua Golkar Jabar
Masalah menang atau tidak dalam gugatan, kata Subhan, masih misteri. Sebab, baik yang menggugat dan yang digugat punya rasa optimisme yang besar sesuai keyakinannya.
"Rasa optimisme kubu HAS akan menang dalam MP, akan berbanding lurus juga dengan rasa optimisme kubu H. Sugih dalam mementahkan argumen/dalil gugatan kubu HAS. Urusan MP, tidak semata hanya rasa optimisme tapi dibalik itu semua, sejatinya MP adalah pemutus akhir dalam sebuah sengketa di partai untuk menyelesaikan potensi konflik internal yang lebih besar dan berkepanjangan," katanya.
Hanya, setelah MP memutuskan membuat semua pihak harus tunduk dan patuh. "MP sudah mengeluarkan surat keputusan dan semua harus patuh. Apalagi keluarnya SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda juga ada kejanggalan," katanya.
Baca Juga: Dadang M Naser: Musda DPD Golkar, Jadi Acuan Memperkuat Solidaritar Seluruh Kader Sesuai PDRT Partai
Dia menambahkan, hal ini bukan benar atau salah, tapi idealnya DPD Golkar Jabar seharusnya kemarin jangan terburu-buru mengeluarkan SK Kepengurusan untuk DPD Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda.
"Pasti akan lebih terasa diperlakukan adil oleh semua pihak apabila keluarnya SK tersebut setelah ada keputusan hasil MP, karena akan sama-sama posisinya yaitu masih sebagai kandidat ketua. Bagaimana nasibnya SK tersebut apabila keputusan MP memerintahkan untuk di gelar Musda ulang, seumpamanya," katanya.***