Ngeri! Terkuak Inilah Peran Masing-Masing 'Pasukan Setan' Pelaku Penganiayaan di Pameungpeuk

- 22 Maret 2021, 23:28 WIB
Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq saat menanyakan peranan masing-masing pelaku yang dalam pengeroyokan yang terjadi di Arjasari viral di media sosial.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq saat menanyakan peranan masing-masing pelaku yang dalam pengeroyokan yang terjadi di Arjasari viral di media sosial. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna

"Sajam jenis pedang samurai yang digunakan oleh R dan sajam jenis golok yang digunakan oleh F," ungkap Kapolresta.

Ia menegaskan, terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah