"Sajam jenis pedang samurai yang digunakan oleh R dan sajam jenis golok yang digunakan oleh F," ungkap Kapolresta.
Ia menegaskan, terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
"Sajam jenis pedang samurai yang digunakan oleh R dan sajam jenis golok yang digunakan oleh F," ungkap Kapolresta.
Ia menegaskan, terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Editor: Rustandi