Tim Advokasi Bedas Apresiasi Respon Cepat KPU Kabupaten Bandung Pascapuusan MK

- 20 Maret 2021, 16:11 WIB
Tim Advokasi Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)
Tim Advokasi Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akhirnya menetapkan pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna–Sahrul Gunawan (Bedas)sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Sabtu 20 Maret 2021.

Penetapan itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang menolak permohonan paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi, sebelumnya.

Ketua Tim Advokasi Bedas Dadi Wardiman mengatakan, putusan MK tersebut sesuai dengan prediksi karena ia sejak awal optimistis terhadap integritas 9 Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara.

Baca Juga: Soroti Perubahan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Lebih Berisi ya Bun!

Baca Juga: Polemik Impor Beras, Faldo Maldini: Jangan Sampai KPK Menyeret Nama Pak Jokowi dan Jajarannya

Meskipun banyak pihak menyebutkan MK merupakan mahkamah kalkulator, kata Dadi, pihaknya tidak terpengaruh dan selalu yakin bahwa hakim MK sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya.

Apalagi, dalam putusan PHP tersebut sangat jelas disebutkan kenapa permohonan tidak di putus dismissal sehingga masuk dalam proses pembuktian.

Terlebih pernyataan ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, berbeda dengan dengan apa yang disampaikan dalam sidang rekapitulasi.

"Dalam putusan kemarin juga kita dapat penjelasan kenapa permohonan ini tidak diputus dismissal oleh majeis hakim, maka ini jadi pelajaran penting bagi samua pejabat agar tidak membuat pernyataan yang tanpa didasari pengetahuan tentang aturan, karena jabatan seorang pejabat itu melekat jangan main-main” tutur Dadi.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x