Tim Advokasi Bedas Apresiasi Respon Cepat KPU Kabupaten Bandung Pascapuusan MK

- 20 Maret 2021, 16:11 WIB
Tim Advokasi Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)
Tim Advokasi Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) /Handri/Jurnal Soreang

Sedangkan Sekertaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menyampaikan rasa Syukurnya telah berhasil mendampingi Bupati Terpilih dalam Gugatan Permohonan Perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ini Target Ezra di Piala Menpora 2021

Baca Juga: BTS Ikatan Cinta : Obrolan Abang-Ade, Keakraban Rafael dan Uya

“Alhamdulillah tugas kami telah selesai, telah berhasil mendampingi Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan sebagai Bupati terpilih dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilu di mahkamah Konstitusi, sifat dari Putusan Mahkamah Konstitusi itu Final and Binding (Final dan Mengikat) yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga semua pihak harus menghormatinya dan sukarela menerima secara legowo,” kata Firman.

Firman juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Bandung yang langsung menggelar Pleno Terbuka tentang Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Menurut Firman hal itu merupakan langkah yang tepat, karena semakin cepat pleno penetapan akan berdampak terhadap semakin cepat pula Pelantikan Bupati oleh Gubernur.

“Menurut saya sudah tepat KPU menggelar Pleno penetapan Bupati Terpilih sekarang, yang hanya 2 hari setelah adanya putusan mahkamah Konstitusi. Ini akan berdampak kepada waktu pelantikan yang cepat pula, setelah adanya penetapan oleh KPU, tinggal menunggu DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan proses pelantikan melalui Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, setelah adanya persetujuan tinggal di lantik oleh Gubernur. Insya Allah mudah-mudahan di akhir bulan maret Pelantikan sudah dapat dilakukan demi menjaga stabilitas pemerintahan kabupaten Bandung,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah