JURNAL SOREANG - Dalam tataran praktik, kajian Ilmu Administrasi Negara dan atau Administrasi Pemerintahan menjadi sebuah pertaruhan.
Belakangan ini, ada sebuah fenomena menarik yang terjadi di tingkat Pemerintah Daerah mengenai pelantikan Bupati/Wali Kota di Provinsi Jawa Barat.
Peraturan perundangan yang sudah secara jelas dan rinci mengatur segala sesuatu mengenai pelantikan Bupati/Wali Kota, kemudian diinterpretasikan lagi dan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran.
Semua itu dilatarbelakangi karena faktor pertimbangan teknis atau situasional belaka.
Pemerhati pemerintahan, Djamu Kertabudi, memberikan tanggapannya mengenai fenomena yang terjadi.
"Dalam UU No. 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, mengenal Sistem Pilkada Serentak. Parameternya jelas, dan pelantikan Paslon terpilih produk Pilkada 2020 dilakukan secara serentak pula," ungkap Djamu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pro dan Kontra Perpres Miras Berakhir, Jokowi: Saya Cabut But But
Namun, lanjutnya, muncul istilah baru berdasarkan Surat Edaran Kemendagri dengan istilah pelantikan serentak bertahap.