Djamu Kertabudi: Pelantikan Bupati Terpilih Tertunda, Birokrasi Pemerintahan di Kabupaten Bandung Jadi Rumit

- 2 Maret 2021, 19:53 WIB
Djamu Kertabudi
Djamu Kertabudi /

JURNAL SOREANG - Dalam tataran praktik, kajian Ilmu Administrasi Negara dan atau Administrasi Pemerintahan menjadi sebuah pertaruhan.

Belakangan ini, ada sebuah fenomena menarik yang terjadi di tingkat Pemerintah Daerah mengenai pelantikan Bupati/Wali Kota di Provinsi Jawa Barat.

Peraturan perundangan yang sudah secara jelas dan rinci mengatur segala sesuatu mengenai pelantikan Bupati/Wali Kota, kemudian diinterpretasikan lagi dan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran.

Baca Juga: Responsif Informasi, Satpol PP Unit Soreang Geledah Toko Penjual Obat-Obatan Terlarang, Ini Penjelasan Camat

Semua itu dilatarbelakangi karena faktor pertimbangan teknis atau situasional belaka.

Pemerhati pemerintahan, Djamu Kertabudi, memberikan tanggapannya mengenai fenomena yang terjadi.

"Dalam UU No. 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, mengenal Sistem Pilkada Serentak. Parameternya jelas, dan pelantikan Paslon terpilih produk Pilkada 2020 dilakukan secara serentak pula," ungkap Djamu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pro dan Kontra Perpres Miras Berakhir, Jokowi: Saya Cabut But But

Namun, lanjutnya, muncul istilah baru berdasarkan Surat Edaran Kemendagri dengan istilah pelantikan serentak bertahap.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x