Tegakkan Kearifan Lokal! Penggiat Lingkungan Dirikan Yayasan Panata Giri Raharja, Ini Tujuannya

- 25 Februari 2021, 15:58 WIB
Eyang Memet pendiri Yayasan Panata Giri Raharja saat memberikan keterangan terkait tujuan dari pendirian Yayasan.
Eyang Memet pendiri Yayasan Panata Giri Raharja saat memberikan keterangan terkait tujuan dari pendirian Yayasan. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Wilayah Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira), Kabupaten Bandung ditetapkan menjadi kawasan wisata internasional.

Untuk menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan alam di kawasan tersebut, penggiat lingkungan dan tokoh Masyarakat Pacira mendeglarasikan Yayasan Panata Giri Raharja.

Yayasan tersebut, akan menjadi wadah aspiras masyarakat luas untuk menjaga dan mempertahakan kearifan lokal.

Baca Juga: Optimistis! Kemenko Maritim dan Investasi Memprediksi Perkembangan Motor Listrik di Indonesia Akan Lebih Cepat

Hal tersebut dikatakan pendiri Yayasan Panata Giri Raharja Eyang Memet, menurutnya, awal pendirian Yayasan tersebut berawal dari rasa kekhawatiran masyarakat dalam menata dan menjaga kelestarian alam.

"Yayasan ini sebenarnya sudah berdiri sejak 2017 lalu, pendiriannya bertujuan menampung aspirasi agar bisa menyeimbangkan kearifan lokal dengan regulasi dan program pemerintah pusat, provinsi, Daerah Kota/Kabupaten hingga ketingkat Kecamatan dan Desa," kata Eyang Memet kepada Wartawan Kamis, 25 Februari 2021.

Menurutnya, deglarasi yayasan tersebut dilakukan dari hasil akumulasi beberapa kali pertemuan penggiat lingkungan dan tokoh masyarakat Kabupaten Bandung khususnya wilayah Pacira.

Baca Juga: Amarah kian Meledak antara Cheo Seo Jin dan Joo Dan Tae, Spoiler Terbaru The Penthouse 2 Akhir Pekan Ini

"Yayasan ini dibangun untuk menjaga keselarasan antara regulasi dan program pemerintah pusat, provinsi dan kota/Kabupaten. Sehingga, manfaat keberadaan Yayasan akan dirasakan masyarakat luas," jelasnya.

Dengan dideglarasikan Yayasan tersebut, diharapkan bisa menampung semau aspirasi masyarakat dalam menata, menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam mempertahankan kearifan lokal tanpa membentur regulasi yang ada.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x