Di Hadapan Kader PKK, Anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

- 15 Februari 2021, 23:39 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB H. Cucun Ahmad Syamsurijal.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB H. Cucun Ahmad Syamsurijal. /Yusup/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB H. Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual di hadapan para kader PKK.

Hal tersebut ia lakukan saat melaksanakan reses di kediamannya di Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 15 Februari 2021. 

Pembahasan itu muncul untuk menjawab pertanyaan terkait perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diajukan oleh salah seorang kader PKK dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Jajaran Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Penerapan Prokes

"Kita tadi sampaikan kepada ibu-ibu PKK, karena ada masukan dan pertanyaan dari ibu-ibu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Cucun kepada wartawan usai reses di lokasi.

Ia menilai, hal tersebut penting untuk dibahas karena sekarang ini marak terjadi di tengah masyarakat dan sudah tidak bisa dihindari lagi.

"Apalagi faktor ekonomi yang terpuruk di tengah pandemi Covid-19 akan turut menjadi ancaman juga," ungkapnya.

Baca Juga: Jalin Sinergitas demi Kemandirian, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Gelar Pertemuan dengan Asosiasi RT RW

Bahkan, lanjut Cucun, dalam interaksi yang terjadi di tengah-tengah keluarga sendiri, tidak mustahil akan terjadi kekerasan.

"Di dalam keluarga itu, bisa terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Terjadinya eksploitasi perempuan dan ancaman-ancaman terkait kekerasan seksual banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya dari Fraksi PKB DPR RI kemudian menjadi inisiator untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Baca Juga: Salut! Kader Posyandu dan PKK di Solokanjeruk, Bandung, Jadi Garda Terdepan Sosialisasi Hidup Sehat

"Pentingnya ini, segala sesuatu yang menyangkut tentang  kekerasan seksual baik pemerkosaan maupun pemaksaan yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan, nanti akan diatur dalam Undang-Undang ini supaya ada pencegahan orang dan efek jeranya," kata Ketua Fraksi PKB DPR RI ini.

Termasuk dalam Undang-Undang ini, sambung Cucun, akan diatur terkait pemulihan dan nasib korban dari tindak pidana kekerasan seksual tersebut. 

Mengingat dalam KUHP yang dibahas hanya tindakan dan ancaman pidananya saja, jelas dari sisi korban menjadi kurang diperhatikan.

Baca Juga: Kuliah Gratis! Pendaftaran PIP Kembali di Buka, KIP Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan, Ini Cara Dapat Subsidi

"Kita akan bahas juga korban daripada kekerasan seksual itu kita bahas dan proteksi bagaimana pemulihannya. Kemudian negara hadir di dalam penanganan kekerasan seksual tersebut," pungkas Cucun. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah