Penanganan Covid-19 Bukan Hanya Kewajiban Pusat dan Kabupaten, Ini Kata Ketua Harian Satgas

- 4 Februari 2021, 16:57 WIB
Penjabat Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran bersama Kepala Dinas Kesehatan Grace Mediana
Penjabat Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran bersama Kepala Dinas Kesehatan Grace Mediana /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Bandung, A. Tisna Umaran, mengimbau aparat kewilayahan untuk bersama-sama berperan aktif sebagai salah satu unsur Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah.

"Ketika berbicara Satuan Tugas (Satgas), kita tidak bisa hanya mengandalkan Satgas Tingkat Pusat atau Kabupaten/Kota," tegas Tisna dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Kamis, 4 Februari 2021.

Tisna, yang juga selaku Ketua Harian Satgas Kabupaten Bandung ini, menjelaskan Pemerintah Kecamatan pun merupakan bagian dari Satgas. 

Baca Juga: Tindak Pelanggar Prokes, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka, Perketat PPKM

"Bahkan untuk mengefektifkan penanganan Covid di kewilayahan, ada Satgas Tingkat Desa, RW hingga tingkat paling bawah yaitu RT," jelasnya.

Semakin gencar gerakan yang dilakukan Satgas Desa maupun tingkat di bawahnya, papar Tisna, maka akan semakin mempermudah penanggulangan dari petugas kesehatan saat ada warga terkonfirmasi positif.

"Saat ini, klaster keluarga merupakan penyumbang tertinggi kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. Pemerintah yang paling dekat dengan keluarga tentunya di tingkat RT," tuturnya.

Baca Juga: Tangani Masalah Sampah, Satgas Citarum Harum dan Kades Bahas Dana CRS

Tisna melanjutkan, petugas di tingkat bawah ini jelas merupakan yang paling tahu aktivitas warganya. Hal ini dapat memudahkan tracing apabila ada warga di wilayahnya yang terkonfirmasi positif.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x