Perketatan PSBB Bandung Raya, Bupati Bandung Dadang Naser: WFH BIsa Diterapkan 75 Persen

- 7 Januari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi - WORK From Home (WFH).*
Ilustrasi - WORK From Home (WFH).* /

“Meskipun Kabupaten Bandung tidak termasuk dalam wilayah penerapan PSBB. Namun, kita akan mentaati aturan Pemprov yang menyebutkan PSBB berlaku di Bandung Raya," akunya.

Oleh karena itu, Dadang berharap penerapan PSBB di Kabupaten Bandung tidak seketat wilayah yang dinyatakan zona merah atau hitam.

Baca Juga: Meski Zona Oranye, Pemkab Bandung Tetap Akan Ikut Perketatan PSBB Jawa dan Bali

“Saat ini kita berada di zona oranye, mudah-mudah bisa bergerak ke kuning.

Meski bukan berarti bebas, tetap protokol kesehatan tetap diterapkan.

Pusat keramaian kalau bisa, buka hingga pukul 8 malam. Kalau jam 7 itu tanggung, baru beres waktu Shalat Magrib,” tuturnya.

Baca Juga: Melelahkan, Rowan Atkinson Mundur jadi Sosok Mr Bean

Untuk pembatasan hingga 50 persen kapasitas tempat peribadatan, khususnya pelaksanaan shalat Jumat.

Namun tetap menerapkan prokes dengan menjaga jarak, bermasker, disediakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh dan tidak berkerumun.

“Pengajian diperbolehkan, tapi jangan berdesakan. Untuk warga yang sedang sakit, batuk, asma kambuh, diabet naik, atau penyakit bawaan lainnya, sebaiknya melaksanakan shalat Jumat atau waktu shalat lainnya di rumah. Dalam Islam itu ada rukhsah atau keringanan, kalau memang sakit jangan dipaksakan. Jangan sampai kita batuk dan mengganggu konsentrasi orang lain,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah