ASN Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung: Mereka Tidak Paham Kode Etik

- 7 Januari 2021, 16:35 WIB
Rakor Evaluasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung
Rakor Evaluasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung /Rustandi/Jurnal Soreang

Menurutnya, salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan adalah memberi like dan komentar di media sosial (medsos).

Bahkan, ada juga yang menghadiri kampanye dan mempromosikan paslon di medsos.

Baca Juga: Kabar Gembira, PLN Berikan Stimulus Keringanan Biaya Listrik, Ini Cara Mendapatkannya

Padahal, kata Kahpiana dalam PP 43 dan PP 51, adalah bagian dari kehidupan ASN itu sendiri. "Apalagi kalau menggunakan PP 10 Tahun 2016, jelas ASN bagian orang yang dilarang. Lebih tegas secara teknisnya, ada di PP itu sendiri," tuturnya.

Kahpiana menambahkan, hal tersebut menjadi bagian yang ditanyakan kepada ASN yang melanggar etik dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.

Selama proses klarifikasi, Kahpiana mengungkapkan, ada salah seorang ASN yang memberikan jawaban yang lucu terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: MUI: Keamanan dan kehalalan vaksin Covid-19 merupakan satu kesatuan

ASN tersebut menjawab bahwa dia melakukan ini karena dirinya diangkat oleh orang tertentu, dan merupakan kewajibannya untuk membantu.

"Jawaban para ASN sangat beragam, berbagai macam, dan aneh-aneh," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah