Menurutnya, salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan adalah memberi like dan komentar di media sosial (medsos).
Bahkan, ada juga yang menghadiri kampanye dan mempromosikan paslon di medsos.
Baca Juga: Kabar Gembira, PLN Berikan Stimulus Keringanan Biaya Listrik, Ini Cara Mendapatkannya
Padahal, kata Kahpiana dalam PP 43 dan PP 51, adalah bagian dari kehidupan ASN itu sendiri. "Apalagi kalau menggunakan PP 10 Tahun 2016, jelas ASN bagian orang yang dilarang. Lebih tegas secara teknisnya, ada di PP itu sendiri," tuturnya.
Kahpiana menambahkan, hal tersebut menjadi bagian yang ditanyakan kepada ASN yang melanggar etik dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.
Selama proses klarifikasi, Kahpiana mengungkapkan, ada salah seorang ASN yang memberikan jawaban yang lucu terkait pelanggaran yang dilakukannya.
Baca Juga: MUI: Keamanan dan kehalalan vaksin Covid-19 merupakan satu kesatuan
ASN tersebut menjawab bahwa dia melakukan ini karena dirinya diangkat oleh orang tertentu, dan merupakan kewajibannya untuk membantu.
"Jawaban para ASN sangat beragam, berbagai macam, dan aneh-aneh," tegasnya.***