Pemberian Vaksinasi Belum Bisa Dilakukan, Wapres Ma'ruf Amin: Menunggu Fatwa MUI

- 5 Januari 2021, 22:59 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.*
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.* /Instagram.com/@kyai_marufamin/

JURNAL SOREANG - Meski Vaksin sinovak sudah didistribusikan pemerintah melalui PT.Bio Farman ke semua Daerah di Indonesia. Namun, pelaksanaan pemberian vaksinasi tersebut, belum tentu langsung dilakukan.

Hal tersebut dikatakan, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi, menurutnya, penyuntikan vaksin COVID-19 secara serentak kepada masyarakat akan dilakukan setelah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Masduki dilansir  ANTARA, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Diharapkan Tidak Jadi Ancaman Lagi

Masduki yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI tersebut menjelaskan, saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sedang bekerja untuk menerbitkan fatwa halal vaksin buatan Sinovac, China itu.

"Kalau BPOM itu kan mengerjakan bagaimana efektivitas vaksin, kemujarabannya, kalau itu sudah oke, baru kemudian secara paralel juga teman-teman dari MUI akan menentukan apakah vaksin itu halal atau tidak," jelasnya.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah melaporkan kepada Wapres Ma’ruf Amin terkait perkembangan persiapan vaksinasi COVID-19 secara serentak.

Baca Juga: Sabar Ya. MUI Sedang Kaji Fatwa Halal Sinovac. Wapres: Bisa Pakai Hukum 'Dharurah'

Menkes juga menyampaikan kepada Wapres bahwa vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah fatwa MUI dan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM terbit.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x