Bupati Bandung Dadang M. Naser Resmi Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan

- 31 Desember 2020, 13:59 WIB
Bupati Bandung Dadang M. Naser
Bupati Bandung Dadang M. Naser /Humas Pemkab Bandung

“Kewaspadaan harus ditingkatkan, karena covid itu nyata. Di Kabupaten Bandung, dari sekitar 3900 orang yang terpapar, kurang lebih 2500 telah sembuh, 1200 an masih proses perawatan dan 99 orang meninggal,” kata Kang DN.

Untuk mengganti kegiatan perayaan, dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengisinya dengan hal yang bersifat spiritual, menghindari kegiatan yang memicu kerumunan dan tetap jaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Hanya Ada Tujuh Rumah Sakit, Kota Bandung Sampai 35 Buah.

“Kurangi acara hura-hura. Isi malam pergantian tahun dengan renungan-renungan. Kita rencanakan program 2021 dengan hal-hal yang lebih positif, progresif, berkarya dan tetap produktif. Tidak ada yang tahu dan bisa memprediksi dengan pasti, kapan pandemi ini akan berakhir,” tutur Kang DN.

Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, Kang DN juga sebelumnya telah menerbitkan SE nomor 003/565/Covid-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

“Siapapun yang melaksanakan perjalanan di wilayah kita, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tutur Kang DN.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Desember 2020: Gawat, Angga Akan Memisahkan Aldebaran dan Andin

Penggunaan masker, ujar Kang DN, harus dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu.

Jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain tiga lapis.

“Pelaku perjalanan dengan transportasi umum dari luar Bandung Raya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative Rapid Test Antigen. Paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun,” kata Kang DN.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x