Bupati Bandung Dadang M. Naser Resmi Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan

- 31 Desember 2020, 13:59 WIB
Bupati Bandung Dadang M. Naser
Bupati Bandung Dadang M. Naser /Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang M. Naser resmi melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 Nomor 300/3274/Disparbud.

Larangan ditujukan kepada pengelola hotel, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Indonesia Amankan Pasokan 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Novavax dan AstraZeneca

Penerbitan SE tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang sulit dikendalikan, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

“Saat ini, tingkat risiko penyebaran pandemi di Kabupaten Bandung fluktuatif, antara tingkat sedang dan tinggi. Untuk itu, kami melarang kegiatan yang bersifat perayaan di malam pergantian tahun. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Dadang Naser atau yang akrab disapa Kang DN, Rabu 30 Desember 2020.

Menurut Kang DS, selama 2020, hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia hidup di tengah ancaman pandemi.

Baca Juga: Akan Ada Sosok Baru Bernama Angga, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 31 Desember 2020

Ia menambahkan, menghadapi tahun 2021 pun, ancaman itu masih tetap ada.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x