Polresta Bandung Siap Kawal Keputusan Pemerintah Soal Pembubaran FPI

- 30 Desember 2020, 17:01 WIB
Sejumlah Massa Front Pembela Islam  (FPI) Kabupaten Bandung, berkumpul saat mendatangi Mapolresta Bandung guna menyampaikan aspirasinya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020.
Sejumlah Massa Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bandung, berkumpul saat mendatangi Mapolresta Bandung guna menyampaikan aspirasinya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020. /Sam/Jurnal Soreang


JURNAL SOREANG - Jajaran Polresta Bandung mendukung dan siap melaksanakan keputusan pemerintah yang resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

"Namun kia masih melihat dan memantau situasi, karena sementara ini masih kondusif," kata Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan saat dihubungi, Rabu 30 Desember 2020.

Sementara itu Kasat Intel Polresta Bandung Ajun Komisaris Samsul Bagja melansir bahwa ada sekiar 300 pengurus dan anggota FPI di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Colorado Menjadi Negara Bagian Pertama Yang Menditeksi Varian Baru Covid-19 di AS

Dari jumlah itu, pengurus dan anggota yang aktif terpantau sekitar 240 orang.

"Jumlah riil tidak ada, namun secara organisasi sebenarnya yang terdata kurang lebih 50 orang," tutur Samsul.

Samsul mengakui jika saat aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab dan Mapolresta Bandung beberapa waktu lalu, memang massa yang mengatasnamakan FPI mencapai 500 orang.

Baca Juga: KH. Yayan Hasuna Terpilih Sebagai Ketua PW MA Jabar. Tantangan Kaderisasi dan Kembali ke Khittah

Meskipun demikian, massa itu merupakan gabungan, tidak hanya dari Kabupaten Bandung.

Selain ada massa tambahan dari Cimahi dan Bandung Barat, sejumlah santri yang ikut berunjuk rasa juga dilansir bukan pengurus atau anggota FPI.

Dengan adanya keputusan pemerintah yang resmi membubarkan FPI, Samsul mengaku pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap atribut FPI di setiap kegiatan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Terima 1.250 Alat Swab Antigen dari PLN UID Jabar

"Kami akan lakukan langkah persuasif terlebih dulu. Jika ada kerumunan massa maka akan kami bubarkan," tutur Samsul.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa FPI yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, telah resmi dibubarkan.

Kabar itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kendati Kurang Personel, Segudang Prestasi Diraih Polresta Bandung

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," tutur Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x