BAZNAS Kabupaten Bandung Siap Maksimalkan Potensi Zakat PNS dengan Adanya Surat Instruksi Bupati

- 22 Desember 2020, 10:04 WIB
BAZNAS Kabupaten Bandung menggelar raker menyikapi surat instruksi Bupati soal pembayaran zakat 2,5 persen dari penghasilan bruto para PNS
BAZNAS Kabupaten Bandung menggelar raker menyikapi surat instruksi Bupati soal pembayaran zakat 2,5 persen dari penghasilan bruto para PNS /SARNAPI/JS/

JURNAL SOREANG- Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Dadang Naser (DN) mengeluarkan surat instruksi Nomor 11/2020 tertanggal 17 November 2020 soal kewajiban PNS membayar zakatnya dari pendapatan bulanannya.

Untuk mensukseskan implementasi surat instruksi Bupati itu, Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja, Selasa, 22 Desember 2020. Raker dihadiri semua jajaran pengurus dari dewan syari'ah, audit internal, sampai pengurus harian dan para staf.

Menurut anggota Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Bandung, KH. Totong Palgunadi, merujuk kepada surat instruksi Bupati, maka bupati memerintahkan kepada para kepala berangkat daerah, para camat, dan kepala desa/lurah agar mengoptimalkan pembayaran zakat PNS Pemkab Bandung.

Baca Juga: Alhamdulillah, Wakil Bupati Bandung Terpilih Sahrul Gunawan Sudah Sehat dan Kembali ke Rumahnya

"Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung menandatangani surat pernyataan kesediaan mengeluarkan zakat, infak atau sedekah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto setiap bulannya," katanya mengutip surat bupati.

Nantinya tiap dinas/badan, camat maupun kepala desa/lurah mengumpulkan zakat, infak dan sedekah lalu disetorkan kepada rekening BAZNAS Kabupaten Bandung di BJB.

"Untuk surat pernyataan kesediaan membayar zakat, infak maupun sedekah wajib ditandatangani bendahara gaji atau Unit pengumpul zakat di tiap-tiap perangkat daerah, camat maupun desa/kelurahan," katanya.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Buat Program Taman dan Teman. Silakan Manfaatkan

Menanggapi keluarnya surat perintah bupati untuk pembayaran zakat, infak dan sedekah tiap PNS Pemkab Bandung, Ketua Satuan Audit Internal BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Komaruddin Saleh mengatakan,  menyambut baik dan bergembira karena akan meningkatkan kesalehan sosial dan individual kaum Muslimin khususnya PNS.

"Karena surat instruksi pembayaran zakat ini yang kami perjuangkan sejak lama.
Semakin banyak dana baik zakat, infak maupun sedekah yang terkumpul, maka akan semakin banyak warga yang terbantu dan diberdayakan kehidupannya," ujarnya.

Surat bupati  menjadikan pelecut semangat BAZNAS Kabupaten Bandung untuk terus mengumpulkan dana umat untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: SPP Dibayarkan BAZNAS, Sekolah Diharapkan Tuntas

"Tentu saja dalam raker ini dibahas masalah penyempurnaan program pengumpulan dan pendayagunaan atau pemberdayaan zakat, infak maupun sedekah. Tentu BAZNAS juga membahas masalah penyesuaian visi, misi dan program sesuai dengan kepemimpinan baru di Kabupaten Bandung," ucapnya.

Sementara Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi mengatakan, pihaknya akan   terus melakukan sosialisasi pengumpulan ZIS kepada kecamatan maupun perangkat daerah Pemkab Bandung.

Baca Juga: Ini Bantuan yang Bisa Diakses Masyarakat di BAZNAS Kabupaten Bandung

"Bahkan kami sudah mendekati badan usaha milik daerah (BUMD) untuk juga membayarkan zakat para karyawannya kepada kami," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah