DPR: Haji Ditunda untuk Hindari Kerusakan yang Lebih Besar

- 28 November 2020, 11:15 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII FPR Tubagus Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII FPR Tubagus Ace Hasan Syadzily /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

JURNAL SOREANG- Penundaan pemberangkatan haji pada tahun ini sebagai upaya untuk menghindari kerusakan yang lebih besar. Ibadah haji ditunda bukan dibatalkan sehingga diharapkan tahun depan bisa memberangkatkan jemaah haji kembali.

"Penundaan haji ini sesuai dengan kaidah Ushul fikih dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih. Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada berbuat kebajikan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Sjadzily dalam diseminasi penundaan ibadah haji di Hotel Grand Sunshine, Sabtu, 28 November 2020.

Lebih jauh wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menyatakan, syarat utama ibadah haji adalah mampu (istitaah) yang di antaranya aman dalam perjalanan.

Baca Juga: Tes Swab Indonesia Harus Diperbaiki. Indonesia Terancam Tak Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah dan Haji

"Dengan kondisi pandemi Covid-19 sehingga dianggap dalam kondisi tidak aman dan sangat rawan terjadi penularan penyakit," katanya dalam acara dihadiri Kepala Biro Pelayanan Sosial Dasar Pemprov Jabar, Barnas Ajidin.

Apalagi sebagian besar jemaah calon haji Indonesia berusia di atas 50 tahun sehingga sangat rawan terpapar Covid-19.

"Inti ajaran Islam adalah hifzhun Nafs atau menjaga diri sehingga kita semua harus menjaga kesehatan diri dan orang lain. Konsep 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menjauhkan diri dari kerumunan adalah upaya hifzhun Nafs ini," ucapnya.

Baca Juga: Perhatikan Ini Jika Ingin Cari Jodoh Lewat Flatform Agar Berhasil Sesuai Keinginan

Dia berharap agar musim haji tahun 1442 H/2021 bisa dilakukan meski kemungkinan masih memakai protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x