BAZNAS Kabupaten Bandung berharap agar pimpinan daerah segera mengeluarkan surat keputusan yang berisi kewajiban pembayaran zakat ASN dengan dipotong dari gaji atau Tukin.
Baca Juga: Cetak Brace ke-3: Ibrahimovic Tinggalkan Ronaldo, Milan Kokoh di Puncak Klasemen Serie A
"Kalau ada ASN maupun tenaga honorer yang belum masuk golongan kena zakat, maka bisa dengan membayar infak. Semoga aturan ini segera keluar sehingga akan lagi dana ZIS terkumpul dan makin banyak warga Kabupaten Bandung yang tersantuni," katanya.***