Anak Berhadapan Dengan Hukum Jadi Pelaku Utama Curanmor

Sam
26 Oktober 2020, 12:00 WIB
Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kerniawan memberikan keterangan pers terkait tindak kejahatan curanmor saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 26 Oktober 2020. /Sam

JURNAL SOREANG - Jajaran Satreskrim Polres tangerang Bandung kembali mengungkap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor selama periode penyelidikan satu tahun terakhir.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 6 orang tersangka diantaranya satu orang berstatus anak berhadapan dengan hukum.

"Periode 2019 - 2020, kita berhasil mengungkap kasus curanmor dua kelompok pelaku curanmor. Diantaranya kelompok pertama berjumlah 2 orang tersangka sedangkan kelompok kedua berjumlah 4 tersangka." kata Hendra.

Baca Juga: Alhamdulillah, Umrah Internasional Mulai Dibuka 1 November Ini. Jemaah Harus Ikut Tes Usap

Sedangkan untuk alat bukti yang berhasil diamankan diantaranya 10 unit kendaraan roda dua, serta 5 unit kendaraan roda empat jenis pickup.

"Alat bukti tersebut, berhasil kita amankan dari seorang penadah." imbuhnya.

Terkait modus operandi pelaku yaitu mengintai daerah-daerah yang sepi, terutama kendaraan yang tidak terawasi dengan baik.

Baca Juga: Menyentuh, Pesan Terakhir Khabib Nurmagomedov Sebelum Pensiun

"Terutama sepeda motor atau mobil yang tidak terawasi dengan baik, dengan menggunakan kunci hastag." jelas Hendra.

Salah satu grup tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum yang ditengarai sebagai otak pelaku utama.

"Pelaku anak yang berhadapan dengan hukum berumur 17 tahun berinisial Y ini, bisa dikatakan sebagai pelaku utama dengan 9 tempat kejadian perkara." ungkap Hendra.

Baca Juga: Pengunjung Bioskop Harus Keluar tiap 30 Menit Karena Pandemi. Cek faktanya

Lokasi keseluruhan dari tindak kejahatan tersebut, Hendra mengatakan ada lima tempat kejadian perkara berdasarkan pelaporan polisi yang dihimpun.

"TKP nya ada di wilayah Bandung Raya,diantara wilayah Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung." jelas Hendra.

Sedangkan terkait identitas pelaku semuanya beralamat di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Seri Teruel: Morbidelli Juara Joan Mir dan Alex Rins Naik Podium, Persaingan MotoGP Makin Ketat

"Setelah kita pelajari semua pelaku warga Kabupaten Bandung, diantaranya berinisial H (35), AS (42), E (46), R (30), DH (27), YG (17) adalah warga Majalaya dan Ibun." kata Hendra.

Hendra pun mengungkapkan bahwa masih ada 2 orang tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam proses pengembangan.

"Ada 2 orang tersangka yang masih dalam proses pengejaran dan masih kita kembangkan, sehingga harapan kita kedepannya, masyarakat Kabupaten Bandung bisa lebih tenang menyimpan kendaraannya." imbuhnya.

Baca Juga: Menang 2-0, Southampton Beri Kekalahan Perdana dan Hentikan Rekor Kemenangan Beruntun Everton

Kemudian, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler