Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Lengkap Ada Persyaratannya

23 Mei 2024, 11:33 WIB
Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Lengkap Ada Persyaratannya /

JURNAL SOREANG - Informasi mengenai jadwal perpanjangan pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung dapat Anda simak di artikel ini.

Perpanjangan pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung telah resmi dimulai per hari ini, Kamis 23 Mei 2024.

Sampai tanggal berapa perpanjangan pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung ini?

Baca Juga: Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung, Cek di Sini

Inilah informasi jadwal perpanjangan pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung hingga persyaratannya.

Jadwal Perpanjangan

Kamis, 23 Mei 2024

Jumat, 24 Mei 2024

Baca Juga: Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Diperpanjang, Ini Dia Persyaratan Daftarnya

Persyaratan

1.  Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja.

2.  Fotokopi KTP;

3.  Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

Baca Juga: Hari Ini! Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Dimulai, Sampai Kapan?

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5.  Daftar Riwayat Hidup;

6.  Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

Baca Juga: Pelantikan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Diserahkan

7.  Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;

8. Surat pernyataan.

Jangan ditunda-tunda, segera kumpulkan seluruh berkas persyaratan di atas dan segera melakukan pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler