Video Viral Adu Jotos Depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Polisi Amankan Seorang Tersangka

20 Februari 2024, 21:16 WIB
Video Viral Adu Jotos Depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Polisi Amankan Seorang Tersangka /Jurnal Soreang /Tangkapan layar/Dok. Warga

JURNAL SOREANG - Kasus pemukulan antara pihak pelapor dan terlapor yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Baleendah, Kabupaten Bandung, terus bergulir.

Seperti diketahui, aksi pemukulan yang videonya viral di media sosial (medsos) tersebut berlanjut ke pemeriksaan Polsek Baleendah Polresta Bandung.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZN diamankan Polsek Baleendah dan hingga kini masih diperiksa.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Chicken Nugget, Siap-siap Lihat Kim Yoo Jung Jadi Nugget

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pemukulan terjadi pada Senin, 19 Februari 2024.

"Kemarin, Senin, 19 februari 2024 jam 10.30, dimana saat itu seharusnya pengadilan melaksanakan persidangan, namun tertunda," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Selasa, 20 Februari 2024.

"Pada saat sidang ditunda, maka kelompok yang menyaksikan sidang keluar dan bertemu dengan kelompok yang berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Mencegah Bullying di Sekolah: Mengubah Budaya yang Menghargai

Dijelaskan Kusworo, saat bertemu di luar PN Bale Bale Bandung, lanjutnya, pihak terlapor yakni Kades Majasetra melontarkan kata-kata yang membuat korban merasa heran.

"Dengan kata-kata 'naon siah, melong wae (apa kamu, lihatin saja)'. Kemudian dilanjutkan dengan pelemparan botol ke arah korban," bebernya.

"Kemudian didatangi oleh teman korban dan terlapor melakukan pemukulan bersama dengan temannya, dan dari situ korban membuat laporan ke Polsek Baleendah," sambung Kusworo.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran Akun dan Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024

Kusworo menyebut, hingga kini, pihaknya belum mengetahui persis terkait kasus yang sedang disidangkan antara keduanya di PN Bale Bandung.

"Kami belum mendalami itu kasus apa. Yang jelas, perbuatan di luar daripada pengadilan itu merupakan perbuatan pidana baru di luar daripada perkara yang sedang disidangkan," jelasnya.

Disinggung apakah akan ada tersangka yang lain dalam kasus ini, Kusworo menjelaskan pihaknya sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka ZN.

Baca Juga: Bedas Pisan! Bupati Bandung Kang DS Raih Anugerah PWI Pusat Tokoh Nasional Bidang Pembangunan dan Kebudayaan

"Dari situ akan muncul nama-nama, yang mana nama-nama itu bisa menjadi saksi dan bisa juga menjadi tersangka tambahan," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler