Perjuangan Pemulangan Warga KBB yang Jadi Korban TPPO di Myanmar, BP2MI: Masih Dalam Proses

11 Februari 2024, 08:55 WIB
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat memberikan keterangan, Sabtu 10 Februari 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus memperjuangkan pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara ilegal.

Diketahui, ia bernama Wildan Rohdiawan (36), warga Kampung Bantar Gedang, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, Wildan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Capai 152 Ribu, Korlantas Polri Gelar Gebyar Keselamatan 2024 di Polda Jatim

"Minta doanya dari masyarakat, saat ini masih dalam tahapan proses memperjuangkan agar Wildan kembali pulang ke Indonesia," ujar Benny dalam keterangannya di Majalaya, Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Februari 2024.

Benny menyebutkan, Wildan berada di wilayah konflik di negara Myanmar yang kini tengah dikuasai oleh kelompok separatis.

"Kondisi ini.menjadi sulit ketika perwakilan Indonesia melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara setempat yang menjadikan prosesnya cukup panjang," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Tipe Wanita Menurut Bambang Pacul: Memilih Pasangan Hidup Ideal Menurut Kode Ksatria

Dijelaskan Benny, keberangkatan Wildan tergolong ilegal lantaran ada indikasi menerima informasi pekerjaan melalui online dan tanpa verifikasi, terlebih lagi ia terhasut oleh gaji yang tinggi.

"Jadi jelas ilegal. Hati-hati jangan sampai terhasut iming-iming gaji tinggi tapi diberangkatkan dengan cepat, padahal itu ilegal dan risikonya pasti akan ditanggung mereka," tegasnya.

"Jika sudah terjadi masalah seperti ini, akhirnya negara juga yang harus turun tangan untuk membebaskan mereka dan memulangkan ke Indonesia," sambung Benny.

Baca Juga: Perjalanan Unik Erina Gudono Menuju Kampanye, Petualangan VIP dengan Ojek Online

Selain itu, tambahnya, Indonesia tidak memiliki kesepakatan pemberangkatan PMI untuk Myanmar dan Kamboja.

"Iya betul ilegal. Untuk Myanmar dan Kamboja sudah jelas kita tidak memiliki kerja sama atau MoU dengan dua negara tersebut," imbuh Benny.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler