Bupati Bandung Kang DS Sidak ke Bapenda: Pelayanan Bebas Denda Pajak hingga September 2023

12 September 2023, 13:49 WIB
Bupati Bandung Kang DS Sidak ke Bapenda: Pelayanan Bebas Denda Pajak hingga September 2023 /

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Ruang Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, di Komplek Pemkab Bandung pada hari Senin, 11 September 2023.

Dalam kunjungannya, Bupati Bandung tak hanya memantau pelayanan kepada wajib pajak tetapi juga berdialog langsung dengan mereka.

Dalam keterangan yang diberikan, Bupati Bandung menyatakan bahwa saat ini Bapenda sedang berupaya keras untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung. 

Baca Juga: Lingkungan Sungai Sagea Tercemar, FRONT-MAKLUMAT Lakukan Unjuk Rasa di Kantor Kementerian LHK

Upaya ini mencakup pelayanan bebas denda nol persen dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah Kabupaten Bandung.

Kang DS, panggilan akrab Bupati Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa pelayanan bebas denda mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun ketetapan 1994-2022, serta pajak daerah untuk masa pajak Januari 2004-Maret 2023. Pelayanan bebas denda ini akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2023.

"Kita sampai September 2023 ini masih diberlakukan bebas denda yang terlambat bayar dan sebagainya, sehingga saya sidak ke sini (Bapenda). Sidak ini dalam rangka memantau pelayanan publik. Terutama dalam kebutuhan, baik itu PBB, dan juga BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan lainnya. Kita juga sudah menggunakan aplikasi khusus untuk Bapenda, sehingga saya bisa langsung melihat perkembangan, pendapatan, dan saat ini sudah mencapai di 73 persen pendapatan dari pajak dan rata-rata di 56 persen relatif ini sangat meningkat dan bagus. Mudah-mudahan bisa tercapai rencana pendapatan tahun 2023," kata Kang DS usai sidak di Bapenda Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pemkab Bandung Gelar Sarasehan Lingkungan untuk Mendorong Gerakan Peduli Penanaman dan Pemeliharaan Pohon

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menjelaskan bahwa kunjungan Bupati Bandung ke Bapenda bertujuan untuk mengecek pelayanan kepada wajib pajak, termasuk pembayaran PBB, BPHTB, dan layanan lainnya yang menggunakan aplikasi Bapenda.

Erwan menyebutkan bahwa kunjungan tersebut juga berfokus pada pencapaian target pendapatan di triwulan ketiga. "Alhamdulillah berdasarkan progres per jenis mata pajak secara totalitas di 60 persen. Berikutnya di mata pajak lainnya ada beberapa jenis pajak yang sudah mencapai di atas 80 persen," ungkap Erwan.

Namun, Erwan menambahkan bahwa kelanjutan kebijakan penghapusan denda akan tergantung pada evaluasi Bupati Bandung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 57 tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 tahun 2023 yang berakhir pada 30 September 2023.

Baca Juga: Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Tambang Halmahera Diminta untuk Dievaluasi

"Apakah ini diperpanjang atau tidak ini bergantung pada evaluasi beliau (Bupati Bandung), yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut," kata Erwan.

Selain kunjungan ke Bapenda, Bapenda juga melaksanakan layanan mobil keliling ke desa-desa di Kabupaten Bandung pada hari yang sama. Ini adalah upaya untuk lebih mendekati wajib pajak di desa-desa terpencil Kabupaten Bandung.

Komitmen Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Bapenda Kabupaten Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kebijakan bebas denda pajak menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sementara kelanjutan kebijakan ini akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi. 

Baca Juga: Kasus Korupsi, Oknum Guru SMP dan Wiraswasta Ditangkap Kejari Ciamis! Kuasa Hukum: Ini Tidak Adil

Dengan progres pendapatan pajak yang positif, harapannya adalah bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi pendapatan pajak daerah dan wajib pajak di Kabupaten Bandung.***

Editor: Yoga Mulyana

Tags

Terkini

Terpopuler