Ternyata ini yang Menjadi Alasan Mengapa 99 Bacaleg Kabupaten Bandung Gagal Lolos Jadi Anggota Legislatif

24 Agustus 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi, Ternyata ini yang Menjadi Alasan Mengapa 99 Bacaleg Kabupaten Bandung Gagal Lolos Jadi Anggota Legislatif /Foto: Dok/Kemenlu RI/kemlu.go.id

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024. 

Dari total 901 bakal calon anggota legislatif (bacaleg), sebanyak 99 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursamsi, alasan mengapa 99 bacaleg tersebut tidak lolos dalam DCS beragam. 

Baca Juga: Data IQAir Terbaru: Jakarta Rangking 2 Kota Paling Berpolusi di Dunia Pagi Ini, Bagaimana Kualitas Udaranya?

Mereka diberikan dua kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan administratif yang kurang lengkap atau salah, namun mereka gagal melakukannya.

Syam menjelaskan bahwa keputusan ini tidak otomatis menyebabkan Bacaleg yang TMS gagal bertarung merebut kursi DPRD Kabupaten Bandung. 

Parpol masih dapat mengajukan kembali Bacaleg yang TMS dengan syarat menggantinya dengan bacaleg dari dalam DCS.

Baca Juga: Jelang Laga Melawan Thailand Asisten Pelatih Timnas Indonesia Nova Arianto Memberi Pesan ini

Peraturan KPU belum secara spesifik menyebutkan apakah Bacaleg yang TMS boleh atau tidak diajukan kembali sebagai calon. 

Oleh karena itu, parpol memiliki hak untuk mengajukan kembali para Bacaleg yang tadinya TMS. KPU sendiri hanya akan mengumumkan nama-nama Bacaleg yang memenuhi syarat (MS), sedangkan para Bacaleg yang TMS akan dikembalikan kepada parpol.

Selain itu, Syam menjelaskan bahwa status bacaleg yang TMS masih dapat berubah, termasuk nomor urut mereka dalam daftar calon. 

Baca Juga: Honor Anggota Paskibraka Belum Dibayarkan, DPRD Pulau Morotai: Pemkab Begitu Tega Kaya 'Firaun'

Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama Bacaleg dalam DCS jika ada yang dianggap bermasalah.

Proses klarifikasi akan dilakukan oleh KPU berdasarkan tanggapan dari masyarakat. Jika hasil klarifikasi menunjukkan bahwa seorang Bacaleg yang awalnya masuk DCS ternyata TMS, parpol dapat mengajukan pengganti untuk Bacaleg tersebut pada periode tanggal 14-20 September 2023.

Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan tahap selanjutnya setelah itu, di mana parpol memiliki kesempatan terakhir untuk menentukan para bacalegnya. 

Baca Juga: Bingung Cara Pilih produk Trading di MIFX? Ini Langkahnya, Lengkap dengan Tutorial Gunakan Referensi Signal

Tahap pencermatan DCT akan dilaksanakan dari tanggal 24 September hingga 4 Oktober, dan pengumuman DCT akan dilakukan pada tanggal 4 November 2023.

Nah lo! Kabar politik lokal nih tentang tidak lolosnya beberapa bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Bandung. 

Semoga saja proses pemilihan ini bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan ya.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler