Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna Salurkan Hibah Rp25 miliar untuk Puluhan Ribu Kelompok Tani SIBEDAS

10 Juni 2023, 21:07 WIB
Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung menggelar Launching program Kartu Tani Sibedas, lima puluh ribu petani Kabupaten Bandung dapat dana hibah /Instagram @bandungpemkab


JURNAL SOREANG - Di hadapan perwakilan para kelompok tani sebagai penerima manfaat hibah, Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna mengatakan potensi sektor pertanian berada di hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Bandung 

Bahkan 50% masyarakat Kabupaten Bandung adalah petani sehingga kebijakan pengembangan sistem tata ruang wilayah diarahkan pada pengembangan kawasan pertanian.

Didampingi Kepala Dinas Pertanian Hj. Ningning Hendarsah, Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna mengatakan pembangunan pertanian merupakan prioritas bagi pemerintah daerah serta telah ditetapkan menjadi salah satu sasaran pembangunan, yaitu meningkatkan daya saing sektor pertanian.

 

"Selain itu pula sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, Pemerintah Daerah pun telah menerbitkan Perda No 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," tuturnya.

 Dr. H.M. Dadang Supriatna menyebutkan sektor pertanian akan tetap menjadi andalan sebagai lokomotif pembangunan perekonomian di Kabupaten Bandung.

"Berbagai komoditas pertanian akan selalu ditingkatkan melalui program-program yang saat ini sedang berjalan, salah satunya pemberian bantuan hibah kepada kelompok tani tahun 2023," tuturnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini mengungkapkan bahwa bantuan hibah kelompok tani SIBEDAS ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus keseriusan tekad pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan sektor pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan dan perekonomian di Kabupaten Bandung.

 

"Saya berharap adanya bantuan hibah ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil pertanian," katanya.

"Petani penerima hibah program kelompok tani SIBEDAS, wajib melaporkan pertanggungjawaban secara moril dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya," tegasnya.

"Ada persyaratan yang harus terpenuhi oleh petani untuk mendapatkan bantuan itu, hal itu sudah diatur dalam perbup tentang program kelompok tani SIBEDAS," akunya.

Selain itu, bantuan yang diterima oleh petani harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi pertanian dan peternakan dan pertanggungjawaban secara terinci dilaporkan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Petani Mendapat Hibah Bantuan Program Kelompok Tani SIBEDAS, Ningning: Penyaluran Sesuai Regulasi

Sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Bandung nomor 49 tahun 2023, bantuan kelompok tani diberikan langsung kepada para petani yang memenuhi persyaratan.

Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna menyebutkan, bahwa seluas 17.000 hektare lahan sawah yang dilindungi di Kabupaten Bandung. Artinya, lahan sawah itu tidak bisa digunakan untuk mendirikan bangunan pabrik maupun perumahan.

"Per tanggal 1 Januari 2023, saya sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati, bagi para petani yang bertani padi dan sawahnya sudah tergolong sawah abadi, maka dibebaskan tidak usah bayar pajak setiap tahunnya," tuturnya.

 

Syaratnya, imbuh Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, kepala desa membuat Peraturan Desa (Perdes) bahwa lahan tersebut kategori sawah abadi.

"Boleh diperjualbelikan, tapi sampaikan kepada pembeli, bahwa ini lahan sawah abadi tidak boleh digunakan bangunan untuk industri maupun perumahan. Sehingga tidak dipungut pajaknya setiap tahun. Saya bebaskan," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: bandungkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler