Audensi dengan IWPC di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Soal Revitalisasi Pasar, Kades Ciparay Tegaskan Hal Ini

30 Mei 2023, 21:22 WIB
Audensi IWPC bersama Pemdes Ciparay soal Revitalisasi Pasar di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Senin 29 Mei 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Revitalisasi Pasar Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih terus menuai pro dan kontra.

Dalam hal ini, para pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) tetap dalam pendiriannya yakni meminta revitalisasi ditangguhkan.

Namun di sisi lain, pihak Pemerintah Desa Ciparay sudah melakukan serangkaian tahapan, diantaranya sosialisasi dan pembangunan Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS).

Baca Juga: Liga Turki : Ankaragucu Diramal akan Kalah Telak dari Galatasaray Dini Hari Nanti

Pada audensi yang digelar di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Kepala Desa Ciparay Dedi Jumhana mengatakan, agenda ini merupakan yang kedua kalinya karena audensi pertama dilaksanakan pada tahun 2022.

Dedi menyebut, pada tahun kemarin, Pemerintah Desa (Pemdes) didampingi oleh Sekdes, Bumdes, BPD, dan para pedagang audiensi ke DPRD.

Baru tahun ini, sambungnya, pihak pengembang membuatkan TPPS untuk para pedagang.

Baca Juga: Idul Adha 2023: Apakah Orang yang Berkurban Boleh Makan Daging hewan Kurbannya? Simak Hukumnya di sini

"Kan itu merupakan syarat dan arahan dari para anggota dewan, bahwa jika ingin revitalisasi, harus dibuatkan terlebih dahulu Tempat Penampungan Pasar Sementara," ungkap Dedi dalam pemaparannya saat audensi di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Senin 29 Mei 2023.

"Alhamdulillah, TPPS-nya sekarang sudah hampir jadi dan tidak jauh dari pasar yang akan direvitalisasi,” lanjutnya.

Dedi menegaskan, tujuan Pemdes Ciparay adalah ingin memberikan kenyamanan dan memakmurkan warga, salah satunya dengan pembenahan pasar.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, 17 SMP Negeri Paling Unggul di Kabupaten Wonogiri Versi Akreditasi A Tahun 2022

"Dimana pengelolaan asetnya sudah diberikan izin oleh Bupati, tinggal proses izin lainnya sedang berjalan," bebernya.

Untuk Sertifikat Hak Pakai alias SHP-nya, tambah Dedi, sudah ada fisiknya dari DPMD Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung.

Sementara RKPDes tahun 2022 juga telah dimulai, dan ia yakin program ini akan berjalan sesuai dengan RPJMDes.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, 17 SMP Negeri Paling Unggul di Kabupaten Wonogiri Versi Akreditasi A Tahun 2022

"Kami juga melakukan komunikasi kepada sejumlah pihak dan tentunya kepada pedagang juga. Dalam hal ini, bahwa tanah aset desa mutlak kewenangannya dalam rangka memperbaiki fungsinya," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler