Berikut 5 Alasan Kenapa RUU PPRT Perlu Segera Disahkan, Kemnaker Optimis Tahun Ini

16 Mei 2023, 13:08 WIB
Menteri Kemnaker, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri PPA dan Wamenkumham saat rapat koordinasi finalisasi RUU PPRT /Tangkapan layar Instagram @idafauziahnu

JURNAL SOREANG - Rancangan Undang-undang perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sudah dibahas oleh DPR sejak tahun 2004, namun belasan tahun hingga hari ini pembahasannya belum juga menemui kepastian kapan akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Padahal, sektor pekerja rumah tangga tergolong sangat rentan membutuhkan perlindungan dan dorongan untuk terciptanya kesejahteraan.

Selain itu, arah peraturan yang sedang dibahas pemerintah menuju pada pengakuan PRT sebagai pekerja profesi yang mendapat perlindungan dan kepastian hukum, dan mendapatkan penghormatan melalui hak-hak asasi kemanusiaan yang diakui.

Baca Juga: Membanggakan! Atlet Asal Kabupaten Bandung Sukses Meraih Medali Sea Games Kamboja, Berikut Respon Ketua KONI

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Menterinya, Ida Fauziyah menyampaikan optimisme akan disahkannya RUU PRT pada tahun ini.

Pernyataan tersebut terlontar saat menggelar rapat koordinasi percepatan pengesahan RUU PRT, Senin, 15 Mei, 2023.

Adapun hal-hal yang menjadi alasan dan urgensi diperlukannya percepatan pengesahan RUU adalah sebagai berikut:

1. RUU memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja.

Baca Juga: Oknum Jaksa Batu Bara Dicopot Sementara Atas Dugaan Pemerasan Kasus Narkoba Sebesar Rp35 Juta, Ini Alasannya

2. RUU mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.

3. RUU menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan

4. RUU meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT

5. RUU meningkatkan kesejahteraan PRT

Baca Juga: Dirut PLN Datangi Pos Siaga Kelistrikan di Berbagai Lokasi Penting KTT ASEAN, Dilakukan Secara Spontan

Sebagai informasi, dikutip dari penjelasan yang diberikan oleh DPR RI dalam laman dpr.go.id, tahap RUU menjadi Undang-undang melalui proses RUU.

Hal itu diusulkan komisi, kemudian di harmonisasikan dengan peraturan yang lain, penetapan usulan, baru kemudian dilakukan pembahasan bersama pemerintah yang dilalui dalam 2 tahapan.

Saat ini, RUU PPRT berada dalam status finalisasi penetapan Usul DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan yang tugas pembahasannya diberikan kepada Komisi IXI.

Baca Juga: Cilacap JOS! Cek 12 SMP terbaik di Kabupaten Cilacap dengan Nilai UN Menjulang, Rekomendasi PPDB 2023!

"Setelah ini dikirim ke DPR RI, selanjutnya segera dibahas dan kemudian disahkan menjadi UU, sah deh menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan pekerja rumah tangga kita. Mohon doanya ya." Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.***

Editor: Rustandi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler