JURNAL SOREANG - Rancangan Undang-undang perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sudah dibahas oleh DPR sejak tahun 2004, namun belasan tahun hingga hari ini pembahasannya belum juga menemui kepastian kapan akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Padahal, sektor pekerja rumah tangga tergolong sangat rentan membutuhkan perlindungan dan dorongan untuk terciptanya kesejahteraan.
Selain itu, arah peraturan yang sedang dibahas pemerintah menuju pada pengakuan PRT sebagai pekerja profesi yang mendapat perlindungan dan kepastian hukum, dan mendapatkan penghormatan melalui hak-hak asasi kemanusiaan yang diakui.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Menterinya, Ida Fauziyah menyampaikan optimisme akan disahkannya RUU PRT pada tahun ini.
Pernyataan tersebut terlontar saat menggelar rapat koordinasi percepatan pengesahan RUU PRT, Senin, 15 Mei, 2023.
Adapun hal-hal yang menjadi alasan dan urgensi diperlukannya percepatan pengesahan RUU adalah sebagai berikut:
1. RUU memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja.
2. RUU mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
3. RUU menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
4. RUU meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT
5. RUU meningkatkan kesejahteraan PRT
Sebagai informasi, dikutip dari penjelasan yang diberikan oleh DPR RI dalam laman dpr.go.id, tahap RUU menjadi Undang-undang melalui proses RUU.
Hal itu diusulkan komisi, kemudian di harmonisasikan dengan peraturan yang lain, penetapan usulan, baru kemudian dilakukan pembahasan bersama pemerintah yang dilalui dalam 2 tahapan.
Saat ini, RUU PPRT berada dalam status finalisasi penetapan Usul DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan yang tugas pembahasannya diberikan kepada Komisi IXI.
"Setelah ini dikirim ke DPR RI, selanjutnya segera dibahas dan kemudian disahkan menjadi UU, sah deh menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan pekerja rumah tangga kita. Mohon doanya ya." Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.***