Dukung Kelestarian Alam Ranca Upas, TRABAS Tak Segan Beri Sanksi kepada Anggota yang Melanggar

11 Maret 2023, 20:03 WIB
Foto : TRABAS siap berikan sanksi kepada anggota yang lakukan aktivitas di kawasan konservasi, termasuk di hutan lindung Ranca Upas/ KIM Sabda Warga/ Foto sumber : dokumentasi pribadi dari KIM Sabda Warga. /

JURNAL SOREANG - Suara untuk menjaga kelestarian alam di hutan lindung Ranca Upas terus mengemuka. Oo Komara dari Divisi Lingkungan Hidup TRABAS menegaskan TRABAS tak akan segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan aktivitas di kawasan konservasi, baik di hutan lindung maupun cagar alam.

Keluarga Mahasiswa Baleendah (KMBE) menggelar diskusi publik menyikapi isu perusakan alam di kawasan hutan lindung Ranca Upas.

Diskusi yang digelar pada hari Jumat, 10 Maret 2023 ini, menghadirkan banyak kalangan yang konsen pada isu ini, mulai dari mahasiswa, aktivis lingkungan hingga pegiat offroad trail, termasuk dari komunitas trail TRABAS.

 

Seperti sudah banyak diketahui, pada hari Minggu, 5 Maret 2023 lalu, terjadi perhelatan motor trail di kawasan hutan lindung Ranca Upas. Usai event ini digelar, terjadi kerusakan di beberapa kawasan hutan lindung.

Event ini menjadi viral karena mengakibatkan kerusakan alam di berbagai kawasan hutan lindung ini, termasuk kerusakan bunga rawa yang ada di Ranca Upas.

Ranca Upas adalah salah satu hutan lindung yang ada di Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Terletak di Jalan Raya Ciwidey Patenggang KM. 11, Alam Endah, Ciwidey Kabupaten Bandung, dengan jarak sekitar 50 km dari pusat Kota Bandung.

Ranca Upas ini sendiri dikelola oleh Perhutani, melalui anak perusahaannya, yaitu PT Palawi Risorsis.

 

Akibat insiden ini, PT Palawi Risorsis telah menerbitkan surat Penutupan Sementara Operasional WW Ranca Upas dengan nomor 0130/001/PAL-DIRUT/2023 per tanggal 8 Maret 2023 lalu.

Penutupan diberlakukan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
Ketua KMBE, Hanvah Septiawan, dalam sambutanya, menyampaikan bahwa persoalan kerusakan di hutan lindung Ranca Upas perlu disikapi bersama.

Upaya diskusi ini untuk membangun kesadaran kita semua terkait kerusakan alam akibat aktivitas trail memberikan dampak terhadap lingkungan.

Pengurus Divisi Divisi Lingkungan Hidup TRABAS, Oo Komara,yang hadir pada diskusi ini, menegaskan Perhutani seharusnya bisa mengontrol izin yang berada dalam kawasan hutan lindung, termasuk di Ranca Upas.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Pasca Kejadian Viral Trail Ranca Upas, Mang Uprit Mewek

“Walaupun izin diberikan oleh Palawi yang merupakan anak perusahaan perhutani, Perhutani tetap harus melakukan Kontrol terhadap kegiatan tersebut. Pasalnya jalur yang dibuat dalam event tersebut masuk ke kawasan leuweung tengah yang merupakan hutan lindung zona inti,” ujar Oo Komara, seperti dalam rilis resmi yang diterima Jurnal Soreang, pada hari Sabtu, 11 Maret 2023.

Trail Adventure Bandung Association atau TRABAS adalah Komunitas Motor Trail paling awal di Indonesia.TRABAS berdiri sejak tahun 1995 silam. Disebutkan pada banyak sumber, TRABAS sudah memiliki 1.000 anggota lebih di Indonesia.

Oo Komara mengakui akibat event di Ranca Upas ini, banyak warganet yang ‘nyinyir kepada aktivitas yang dilakukan oleh TRABAS. Oo Komara mengklaim TRABAS tak segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan kegiatan di kawasan konservasi, baik di kawasan hutan lindung maupun cagar alam.

Baca Juga: Hutan Lindung Ranca Upas Rusak, Pecinta Alam Jawa Barat Rilis 5 Pernyataan Sikap, Poin Tiga Singgung Perhutani

“Akibat kejadian ini tidak sedikit netizen (warganet) yang nyinyir dengan aktivitas TRABAS. padahal organisasi kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan aktivitas-aktivitas Trail di Zona Lindung, Zona Inti apalagi di kawasan konservasi,” tambah Oo Komara.*** 

Ikuti dan share di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler