Pajak Reklame SPBU Tidak Tersentuh Bapenda Jadi Temuan BPK, Ketua Komis B DPRD Kabupaten Bandung Angkat Bicara

15 Desember 2022, 16:19 WIB
Praniko Imam Sagita Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang/Dok.praniko

JURNAL SOREANG - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak tersentuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.

Hal tersebut menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) saat melakukan audit keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bandung Mei 2022 lalu.

Hasil audit tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Bandung menginstruksikan Kepala Bapenda lebih mengoptimalkan pengendalian, pengawasan dan pengelolaan pajak reklame.

Baca Juga: BAZNAS Jabar Berikan BAZNAS Jabar Award kepada Bupati Bandung, Berikut Pertimbangannya

Selain itu, Bupati Bandung melalui Bapenda harus melakukan pendataan wajib pajak, penetapan dan pemungutan pajak reklame SPBU.

Temuan BPK tersebut, sudah menjadi perhatian khusus DPRD Kabupaten Bandung, agar Bupati Bandung melalui Bapenda segera menindaklanjuti temuan BPK.

Hal tersebut dikatakan Praniko Imam Sagita ketua komisi B DPRD Kabupaten Bandung, sejak ada temuan BPK, pihaknya menggelar rapat bersama Bapenda.

Baca Juga: Meski Kerap Ada Konflik, Berikut Harapan Presiden Joko Widodo pada Kemitraan ASEAN dengan Uni Eropa

"Betul, pajak reklame SPBU menjadi temuan BPK dan Sejak itu, komisi B menggelar rapat bersama Bapenda untuk segera melaksanakan rekomendasi BPK," kata Praniko saat dihubungi Jurnal Soreang, Kamis 15 Desember 2022.

Menurut Praniko, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap Bapenda agar rekomendasi BPK tersebut segera terealisasikan.

"Atas temuan dan rekomendasi BPK itu, komisi B sudah melakukan komunikasi dengan Bapenda untuk segera melakukan pendataan dan penarikan pajak tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Kylian Mbappe pada Sahabatnya Bek Maroko Achraf Hakimi : Jangan Sedih 

Dan hasilnya, kata Praniko, dari 60 SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Bandung 36 sudah terdata menjadi wajib pajak (WP).

"Menurut informasi Bapenda, 36 dari 60 SPBU sudah terdata menjadi WP, sisanya sedang dalam proses," katanya.

Lebih lanjut Praniko menjelaskan, komisi B berharap Bapenda bisa menyelesaikan rekomendasi BPK hingga waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Wow Mantap Banget! Harga 19 Jutaan Sudah Bisa Mendapatkan Motor Keren Dan Gagah, Berikut Ini Penjelasannya

"Saya sudah mengingatkan Bapenda agar rekomendasi BPK segera direalisasikan, sampai akhir tahun ini," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dadang Risdal Aziz Direktur jamparing institut pemerhati kebijakan pemerintah, menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.

Menurut Risdal sapaan akrab direktur Jamparing institut mengatakan, wilayah kabupaten Bandung sangat luas dan memiliki banyak potensi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Ada NCT 127, NCT Dream hingga aespa, Berikut Daftar Artis yang akan Tampil di MBC Music Festival 2022

Salah satunya, kata Risdal, PAD reklame Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menurut informasi tidak tersentuh, padahal itu merupakan potensi pajak.

"Pajak reklame SPBU, katanya tidak tersentuh Bapenda dan menjadi temuan lembaga pemeriksa keuangan," kata Risdal saat dihubungi Jurnal Soreang, Kamis 15 Desember 2022.

Risdal menjelaskan, hal itu sangat disayangkan karena hasil kajian terdapat puluhan SPBU di kabupaten Bandung, karena tidak tersentuh jadi potensi PAD hilang.

Baca Juga: Tampang Lebih Keren! Berikut Review Motor New Yamaha Z1 Rebon 2023, Begini Penjelasanya

"Saya sangat menyayangkan, potensi PAD tidak tersentuh dan sangat ironis karena menjadi temuan lembaga pemeriksa keuangan," tuturnya.

Oleh karena itu, Risdal menyorot kinerja jajaran Bapenda dalam menggali potensi untuk meningkatkan PAD tidak tersentuh dan bahkan menjadi temuan lembaga pemeriksa keuangan.

"Hal itu akan menjadi kajian besar Jamparing institut, karena lembaga pemeriksaan banyak menemukan temuan tapi sisi lain kabupaten Bandung terus mendapat status WTP," katanya.

Baca Juga: Persahabatan Klub : Paris Saint-Germain Diprediksi menang 2-0 atas Paris FC                      

Risdal menambahkan, menurut informasi yang didapat Jamparing institut, pihak Bapenda kabupaten Bandung akan menarik pajak tersebut setelah mendapat teguran dari lembaga pemeriksa keuangan.

"Itu yang menjadi pertanyaan saya, kenapa baru dilakukan setelah ada temuan dari lembaga pemeriksaan keuangan, padahal itu merupakan potensi dan mungkin ada regulasi yang mengaturnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Risdal mengatakan, akibat potensi PAD tidak tersentuh, pihaknya menyoroti kinerja Bapenda yang dianggap lemah.

Baca Juga: Waduh! Peluang PAD Tidak Tersentuh, Jamparing Institut Soroti Kinerja Bapenda Kabupaten Bandung

"Saya anggap Bapenda lemah dalam mengimplementasi regulasi tentang pajak dan kurang inovasi dalam menggali potensi PAD," tegasnya.

Oleh karena itu, dengan tegas Risdal berharap Komisi B DPRD Kabupaten Bandung sebagai mitra kerja dan wakil masyarakat harus turun tangan dalam memberikan pemahaman dan pengawasan.

"Sebagai mitra kerja, Komisi B DPRD kabupaten Bandung harus turun untuk memberikan pembinaan dan pengawasan agar sekecil apapun potensi PAD bisa tertarik," pungkasnya.

Baca Juga: Kupu-Kupu Masuk Rumah Anda? Kenali 7 Ciri Tamu yang Akan Datang berdasarkan Penjelasan Primbon Jawa!

Sementara itu, Erwan Kusumah kepala Bapenda Kabupaten Bandung melalui pesan WhatsApp mengakui sejak dahulu tidak tersentuh dan baru tahun ini akan ditindaklanjuti.

"Sejak dulu memang tidak disentuh, baru sekarang ditindaklanjutinya, untuk informasi teknis bisa menghubungi Kabid P1," singkatnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler