Masyarakat Kabupaten Bandung Resah dengan Praktek yang Diduga Aliran Sesat, Berikut Fahamnya

31 Oktober 2022, 15:01 WIB
MUI Kabupaten Bandung menerima.pengaduan dugaan adanya aliran sesat yang diajarkan Majelis Zikir Syekh Siti Jenar, Senin 31 Oktober 2022. /Sarnapi/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Warga masyarakat Kabupaten Bandung khususnya di daerah Kecamatan Katapang dan Soreang merasa resah dengan praktek yang diduga aliran sesat.

Salah satu praktek faham aliran itu adalah menikahi seseorang dengan menggunakan wali yang tak benar.

Hal itu terungkap saat MUI Kabupaten Bandung kedatangan keluarga dari penyebar faham yang diduga sesat itu, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Sempat Heboh, 5 Sekte Sesat Penganut Paham Seks Bebas di Indonesia yang Telah Dibubarkan, Begini Ritualnya

Menurut Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi, dalam laporan warga dan keluarga dari pimpinan Majelis Zikir Syekh Siti Jenar terungkap sejumlah dugaan penyimpangan.

"Pimpinan Majelis Zikir Syekh Siti Jenar berinisial Ju yang awalnya tinggal di Desa Sangkan Hurip, Kecamatan Katapang. Namun belum lama ini pindah ke wilayah Kecamatan Soreang," katanya.

Salah satu praktek pimpinan majelis zikir tersebut, kata Harry, adalah menikahi kakak dan adik sekaligus.

Baca Juga: Waduh! Halalkan Hubungan Badan Sedarah, Ini Dia Sekte Sesat Children of God, Berikut Fakta Lengkapnya

"Dari penuturan warga yang masih ada hubungan keluarga ternyata pimpinan Majelis zikir memiliki 4 istri dengan dua istrinya masih berstatus kakak dan adik," katanya.

Dalam ajaran Islam, kata Harry, menikahi kakak dan adik sekaligus tidak diperbolehkan.

"Apalagi dalam pernikahan pimpinan majelis zikir juga disinyalir tidak benar walinya sehingga dipermasalahkan anggota keluarganya," katanya yang menambahkan usia wanita yang dinikahi juga masih muda yakni mahasiswa semester awal.

Mengenai adanya dugaan penyelewengan ajaran wahdatul wujud karena nama majelis zikirnya Syekh Siti Jenar, Harry menyatakan, MUI belum mengkajinya sampai ke arah sana.

Baca Juga: 5 Fakta Sekte Sesat The Manson Family, dari Lakukan Banyak Pembunuhan hingga Gila Hubungan Badan

"Untuk tahap awal kami menyarankan agar pihak keluarga dan warga melaporkan dugaan penyimpangan pernikahan ini kepada Polresta Bandung," katanya.

Sedangkan soal dugaan kesesatan faham majeli zikir Syekh Siti Jenar diminta agar melaporkan kepada Bakor Pakem.

"Bakor Pakem ini berkantor di Kejaksaan Bale Bandung dengan anggota Kejaksaan, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kemenag, MUI dan Polresta Bandung," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler