JURNAL SOREANG- Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB). Kabupaten Bandung melakukan lima kegiatan aksi sosial sekaligus pelayanan terhadap santri serentak sekabupaten Bandung.
Kegiatan tersebut melingkupi pembagian sembako, pengobatan gratis, pembagian akta lahir dan pemutaran film resolusi jihad untuk para santri dan pembagian beasiswa untuk santri.
"Kegiatan ini menyasar para santri dan masyarakat umum sebagai kiprah Partai Kebangkitan Bangsa untuk pelayanan sosial sekaligus memastikan pembuatan akta lahir dan pengobatan gratis serentak se kabupaten Bandung yang dilakukan DPC PKB sebagai bentuk pengabdian dan aksi melayani Indonesia," ujar H.M Dadang Supriatna, ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, saat melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Burdah di kecamatan Kutawaringin.
Pria yang akrab dipanggil Kang DS ini menyebutkan, para santri merupakan aset terbesar negara kesatuan republik Indonesia yang dalam fakta sejarah memiliki peran penting bagi bangsa ini.
Ia melanjutkan, PKB yang memiliki akar kuat pesantren kini melakukan sejumlah aksi kepedulian sosial dan pelayanan bagi santri juga masyarakat umum.
Santri merupakan aset bangsa kita. Fakta sejarahnya, ketika resolusi jihad yang digaungkan oleh Hadratusyaikh KH. Hasyim Ashari merupakan sejarah panjang peran dan kontribusi santri terhadap negeri ini.
Baca Juga: TNI dan Polri Bersama Ribuan Santri Berkumpul di Mapolresta Bandung, Ada Apa?
"Oleh karena itu, kami sebagai partai yang memiliki akar sejarah pesantren kini berkhidmat melayani para kyai, ulama dan santri dengan menggelar acara aksi sosial dan pelayanan ini," ujarnya.
Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung pun menyebut bahwa Perda no 8 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren merupakan bentuk kepeduliannya terhadap masa depan santri.
"Perda tersebut sudah kami susun untuk menjadi payung hukum agar kegiatan pesantren mendapatkan support baik fasilitas maupun kegiatan lain dari pemerintah daerah," ujarnya.
Kang DS menyebut Perda pesantren tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Pesantren no 18 tahun 2019 yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan juga telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini untuk mendorong seluruh aktivitas pondok pesantren agar menjadi bagian dari subjek pembangunan bangsa ini termasuk di Kabupaten Bandung.***