Sempat Kabur, Oknum Ustadz Cabuli Anak di Bawah Umur di Arjasari Bandung Diringkus Polisi, Ini Modusnya

24 Oktober 2022, 16:41 WIB
Oknum ustadz cabul kenakan baju tahanan dan dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 24 Oktober 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan oknum ustadz cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka YHS (19) diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.

"Tersangka kita amankan pada 20 Oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022," kata Kusworo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Simak! 8 Cara Alami untuk Mencegah Naiknya Kadar Asam Lambung yang Baik Dilakukan Sebagai Rutinitas

Dijelaskannya, kasus ini berawal ketika ada informasi dari ayah korban yang melapor ke Polresta Bandung.

"Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustadz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya," ujarnya.

"Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya," sambungnya.

Baca Juga: Ngeri! Inilah 6 Penyakit Komplikasi Akibat Asam Lambung Naik yang Tidak Diobati, Jangan Anggap Enteng

Kusworo menambahkan, dari pertanyaan sang ayah, awalnya korban tidak mengaku.

Namun, papar Kusworo, setelah dibujuk oleh sang ayah, akhirnya korban menyampaikan bahwa ustadznya telah melakukan pencabulan.

"Dan dari situ didapatkan kembali informasinya oleh kepolisian dan didapatkan tiga korban dengan usia rata-rata 9 tahun," bebernya.

Baca Juga: Simak! 7 Makanan yang Baik Dikonsumsi Penderita Asam Lambung, Berkhasiat dan Mudah Ditemukan

Tersangka YHS, ungkap Kusworo, adalah seorang ustadz sukarela yang bekerja di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Modusnya, tambah Kusworo, tersangka YHS mendatangi para orang tua untuk meyakinkan mereka agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.

"Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap di rumah si tersangka," terangnya.

Baca Juga: Awas! Penderita Asam Lambung Jangan Konsumsi 8 Makanan Ini Ya, Bisa Bikin Tambah Parah

"Sehingga setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," tambahnya.

Lebih lanjut Kusworo menerangkan terkait jeda waktu antara pelaporan di bulan Agustus dan penangkapan di bulan Oktober 2022.

Ternyata sebelum dilaporkan pada bulan Agustus, ada ayah salah seorang korban yang mengetahui aksi bejad tersangka.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Dihadirkan di Sidang Bharada E, Kejagung Ungkap Alasannya, Mau Tahu?

"Namun orang tua ini tidak langsung melaporkan ke kepolisian dan ustadznya diancam, mau kabur, mau minggat dari desa ini atau mau dilaporkan ke polisi," bebernya.

Mendapat ancaman dari orang tua korban, sambung Kusworo, akhirnya tersangka YHS memilih untuk kabur ke Garut dan Ciamis.

"Setelah tersangka ini kabur, ada salah seorang ayah yang melaporkan ke Polresta Bandung. Sehingga kita melakukan pendalaman kepada para saksi-saksi dan para korban, dan kami juga melakukan pengejaran dan menangkap kepada tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Simak! Penderita Diabetes Boleh Makan Jengkol, Mitos atau Fakta? Begini Penjelasan Dokter

Kusworo menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda 6 miliar rupiah," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler