JURNAL SOREANG - Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya sendiri di wilayah Kampung Bojong Koang, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Korban ES (65) ditemukan sudah tak bernyawa di bawah pohon pisang pada 1 Mei 2022 lalu.
Pada awalnya, pihak keluarga menyangka korban meninggal dunia karena sakit dan langsung memakamkannya.
"Keluarga awalnya mengira korban meninggal dunia karena sakit, hingga akhirnya langsung dimakamkan," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin 6 Juni 2022.
Kendati demikian, lanjut Kusworo, sejumlah kejanggalan atas penyebab kematian korban terkuak secara perlahan.
Walau pihak keluarga pada awalnya tidak menaruh curiga, namun setelah empat hari dimakamkan mulai muncul dugaan bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar alias dibunuh.
"Korban sempat dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia. Namun pada saat setelah dimakamkan, pihak pelapor mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan atas tewasnya korban," beber Kusworo.
Polsek Ciparay Polresta Bandung sigap menanggapi laporan dan informasi atas kejanggalan penyebab meninggalnya korban tersebut.
Bersama Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay mulai melakukan penyelidikan secara intensif pada 4 Mei 2022.
Baca Juga: Patah Hati? Cara Move On yang Benar Ala Merry Riana, Dijamin yang Terbaik Datang Menghampiri
Akhirnya, sambung Kusworo, Polsek Ciparay berhasil mengungkap bahwa ES diduga menjadi korban pembunuhan.
Dugaan ini muncul setelah pihak kepolisian membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi terhadap jenazahnya pada 7 Mei 2022.
"Setelah diautopsi, ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah di sebelah kanan," beber Kusworo.
Hasil autopsi tersebut semakin menguatkan kemungkinan bahwa korban tewas bukan karena sakit, melainkan dibunuh.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, pihaknya kemudian menetapkan GR, anak kandung korban sekaligus tulang punggung keluarga, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, korban dan tersangka GR sempat terlibat adu mulut sekitar 30 menit sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Usut punya usut, tambah Kusworo, penyebab pertengkaran tersebut karena GR merasa sakit hati terhadap korban.
Pasalnya, korban tidak menepati janji untuk membelikan adik GR baju Lebaran.
"Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menepati janjinya untuk membelikan baju Lebaran untuk adik yang bersangkutan, hingga akhirnya terjadilah keributan hingga yang bersangkutan mempitih leher korban hingga tewas," papar Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, GR dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.***