JURNAL SOREANG - Masyarakat sempat dihebohkan dengan video viral di media sosial tentang seorang pemuda yang mengaku menjadi korban komplotan begal di Jalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembang Haur RT.001 RW.005, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Pemuda berinisial AFT (21) warga Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay tersebut mengatakan, ia dibegal pada Kamis 3 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan AFT, komplotan begal telah merampas sepeda motor, handphone, dan voucher miliknya.
Namun ternyata setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara mendalam, AFT terungkap berbohong atas kejadian pembegalan yang dialaminya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kapolsek Ciparay, AKP Asep Dedi menegaskan, akibat perbuatannya, AFT ditetapkan sebagai tersangka.
Kusworo mengatakan, AFT terjerat Pasal 220 KUHP yang berbunyi, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara.
Baca Juga: Lionel Messi Tunjukkan Taringnya Borong 5 Gol Bersama Argentina, Berhasil Kelabui Semua Bek Estonia
"Tersangka terancam pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," papar Kusworo dalam keterangannya, Senin 6 Mei 2022.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan kepolisian yang dibuat AFT mengenai pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan terhadap dirinya.