Terkait PAW PG, Jamparing Institute: Kinerja DPRD Dinilai Lambat Ajukan Surat ke KPU Kabupaten Bandung

28 Januari 2022, 16:08 WIB
Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bandung yang menyatakan hingga kini belum menerima rekaman surat terkait PAW Partai Golkar disikapi Jamparing Institute.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima surat permintaan pengisian Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar (PG).

Selama 6 bulan pasca meninggalnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung yakni almarhumah Neneng Hadiani, satu kursi di DPRD Komisi C mengalami kekosongan.

Baca Juga: Tantang Influencer untuk Buktikan Kesalahannya di Binary Option, Indra Kenz: Saya Siap Dihukum

"Ini sangat disayangkan dan mengherankan. Seperti kita ketahui bersama, mekanisme tentang Pergantian Antar Waktu ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota," papar Ketua Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz kepada Jurnal Soreang, Jumat 28 Januari 2022.

Risdal, sapaan akrab Ketua Jamparing Institute menjelaskan, dalam amanat perundangan tersebut disebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kab/Kota harus menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti atas dasar surat dari partai politik.

Kemudian, tambah Risdal, KPU Kab/Kota mencatat surat permintaan nama calon pengganti, setelahnya melakukan verifikasi dokumen calon PAW.

Baca Juga: Pahlawan Iran di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2022 ini Pernah Masuk Nominasi Penghargaan FIFA, Apa itu?

"Pada proses inilah aplikasi SIMPAW digunakan. Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Kab/Kota melakukan klarifikasi dengan cara, pertama, berkoordinasi dengan partai politik, kedua, koordinasi dengan calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis, selanjutnya koordinasi dengan lembaga terkait," terangnya.

Menurutnya, verifikasi dokumen berikut klarifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD Kab/Kota.

Proses selanjutnya, kata ia, KPU Kab/Kota menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW.

Baca Juga: Jadi Tradisi Tahunan? Menari dengan Telanjang Dada Hingga Tes Keperawanan Terjadi di Afrika Selatan!

Terakhir, sambungnya, KPU Kab/Kota meyampaikan surat jawaban kepada pimpinan DPRD Kab/Kota yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPC partai yang bersangkutan dan Ketua Fraksi partai yang besangkutan, dan juga sebagai arsip.

"Artinya kalau melihat prosedur mekanisme tersebut di atas, proses PAW ini tidak akan memakan waktu yang lama dan berbelit," ujarnya.

Risdal menilai, sepertinya pada proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Bandung saat ini, sarat nuansa politis yang kental serta ada kepentingan personal melebihi kepentingan partai sebagai organisasi dan keutuhan anggota dewan sebagai kesatuan keutuhan fraksi.

Baca Juga: Seru, Audya dan Sarah INTM Cycle 2 Bongkar Gaya Pacaran Masing-masing, Helen: Jangan Bodoh!

Oleh karena itu, Jamparing Institute menilai dalam kasus ini, kalau merunut pada peraturan perundangan yang berlaku, bahwa calon PAW untuk mengganti almarhumah Neneng Hadiani yang wafat, tentu penggantinya adalah peraih suara terbanyak berikutnya.

Dimana, kata ia, suara terbanyak di bawah almarhumah Neneng Hadiani, pada saat pemilihan Legislatif waktu itu adalah Asep Ikhsan.

Kalaupun adanya pandangan yakni anggapan bahwa yang bersangkutan konon telah melakukan pelanggaran PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela), ia menegaskan, ini harus dibuktikan dengan data dan fakta yang jelas dan shahih, tidak asal dan asumsi karena akan membahayakan kredibilitas personel.

Baca Juga: Ricuh dan Lakukan Pengrusakan saat Demo, 41 Anggota GMBI Diamankan, Kapolresta Bandung: Mereka Wajib Lapor

Keterlambatan inipun jelas akan merugikan fraksi dalam hal ini Fraksi Golkar di parlemen. Selama 6 bulan kekosongan tentu akan membawa dampak negatif, program tidak bisa maksimal, aspirasi menjadi tersendat, juga saat terjadi paripurna yang memerlukan voting, kekuatan fraksi jadi berkurang.

"Saya heran dengan Pimpinan Golkar apalagi Ketua DPRD Kabupaten Bandung saat ini dipegang oleh kader Golkar, apakah hal ini sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan sebelumnya," imbuhnya.

Baca Juga: Iran Jadi yang Pertama Lolos Kualifikasi, Bagaimana Kiprah Negara-Negara Asia di Piala Dunia? Ini Rangkumannya

"Semoga persoalan ini segera diselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas dan kaidah hukum yang berlaku, hingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler