Hari Pertama PPKM Darurat, Forkopimcam Baleendah Kabupaten Bandung Amankan 87 botol Miras dan 20 Bungkus Tuak

4 Juli 2021, 05:53 WIB
Forkopimcam Baleendah Kabupaten, menunjukan barang bukti berupa sejumlah botol miras berbagai jenis dan minuman jenis tuak yang diamankan dari salah satu rumah warga di Kelurahan Warga Mekar, Kecamatan Baleendah, Sabtu 3 Juli 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG-Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Forum komunikasi pimpinan (Forkopimcam) Baleendah Kabupaten Bandung mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan tuak

Puluhan botol miras dari berbagai jenis tersebut, diamankan dari salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat usaha jualan jenis miras dan tuak.

"Sebanyak 87 botol miras dari berbagai jenis dan 20 bungkus tuak diamankan dari salah satu rumah warga yang diduga rumah tersebut dijadikan usaha penjualan miras dan tuak," ungkap Plt. Camat Baleendah, Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi kepada Jurnal Soreang di Baleendah, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Berikut Langkah Tegas dan Upaya Muspika Baleendah Kabupaten Bandung

Teguh menuturkan, sejumlah barang bukti botol dan tuak yang diamankan, dimana pada saat tim gabungan sedang melaksanakan patroli monitoring kesejumlah titik di Kecamatan Baleendah.

Pada saat monitoring PPKM Darurat papar Teguh, tim gabungan melihat ada rumah yang sedang banyak kerumunan orang di Kelurahan Warga Mekar, Kecamatan Baleendah.

Selanjutnya papar Teguh, pihaknya mendekati dan akan melakukan teguran serta imbauan pentingnya disiplin protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Tekan Peredaran Miras di Kabupaten Bandung, Kang DS: Penanganan Harus ada kerjasama Pemda sampai RT

"Setelah didekati, kami langsung curiga dan langsung melakukan sidak ke rumah tersebut dan ternyata benar di rumah tersebut banyak botol miras berbagai jenis dan tuak," tuturnya.

Rumah tersebut lanjut Teguh, merupakan rumah warga berinisial JT yang berlokasi di Jalan Raya Laswi, tepatnya di Cikawung, Kelurahan Warga Mekar, Kecamatan Baleendah.

"Selain mengamankan barang bukti, saya juga melakukan imbauan kepada pemilik rumah untuk berhenti berjualan miras dan tuak," ujarnya.

Baca Juga: Komitmen menuju Zero Miras, Forkopimda Kabupaten Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras

"Selain mengamankan dan membawa barang bukti sejumlah miras dan tuak, saya juga memberikan imbauan kepada pemilik rumah pentingnya disiplin prokes," tegas Teguh.

Pihaknya menambahkan, akan terus gencar melakukan monitoring dan tentunya imbauan tentang pentingnya disiplin Prokes pada masa PPKM Darurat ini kepada masyakarat.

"Jika menemukan kasus serupa yakni penjualan miras dan tuak, saya juga akan melakukan tindakan serupa yakni tindakan tegas mengamankan barang bukti miras dan tuak yang dijual tersebut," tegasnya.

Baca Juga: 11.750 Botol Minol dan 1.575 Liter Miras Oplosan Dimusnahkan Polresta Bandung

Pihaknya juga berharap masyarakat berperan aktif jikalau menemukan hal serupa yakni adanya penjualan miras, tuak dan atau bentuk lainnya berupa penyakit di masyarakat.

"Jika menemukan rumah, toko atau tempat yang menjual miras dan tuak maupun bentuk penyakit masyarakat jenis lainnya diminta untuk melaporkan langsung ke petugas setempat baik RT, RW, Linmas maupun petugas setempat lainnya," harapnya.

Lebih lanjut Teguh menyampaikan, guna menekan dan memutus mata rantai wabah Covid-19, Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin Prokes.

Baca Juga: Indonesia Akan Terima 4 Juta Dosis Vaksin Moderna dari Amerika Serikat

"Di masa PPKM ini, kami terus akan menekan lonjakan wabah Covid dengan 3 T yakni testing, tracing dan treatment serta mengajak warga untuk melaksanakan 5 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkas Teguh Purwayadi. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler