Bila Pekerja Berat Tidak Berpuasa, Ini yang Harus Dilakukannya

3 Mei 2021, 12:28 WIB
Mudasir dengan becak kesayangannya. Pekerja berat seperti btukang becak dimungkinkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain hari. /

JURNAL SOREANG- Bagi mukallaf yakni seorang Muslim, dewasa dan berakal, maka  puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dikerjakan karena merupakan bagian dari rukun Islam.

Bagi mereka yang berhalangan puasa, maka  diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat itu, namun tetap diwajibkan untuk menggantinya (qadla) di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.

"Termasuk dalam kasus ini adalah bagi pekerja berat yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya, diperbolehkan membatalkan puasa saat ia merasa sangat lapar," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi sat dihubungi, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Perbuatan Salah Kaprah Saat Berbuka Puasa Menurut MUI Kabupaten Bandung

Namun bagi pekerja berat ini tetap wajib berupaya utk menjalankan puasa dengan cara niat dan sahur sebelumnya, baru batal puasa kalau merasa sudah tidak kuat melanjutkan puasanya.

"Mungkin saja ada yg merasa bahwa lebih baik tetap melanjutkan puasa, padahal kondisi badan sudah sangat lemah, baginya lebih baik mati dari pada batal puasa.  Apakah hal tersebut dibenarkan?" Ujarnya.

Ternyata pandangan ini salah besar. Dalam  hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, pada tahun ditaklukkannya Mekkah oleh umat Islam (futuh Makkah), Nabi SAW. bersama para sahabat berangkat pada bulan Ramadhan dari Madinah ke Makkah.

Baca Juga: Ledakan Bom Saat Buka Puasa, 21 Orang Afghanistan Tewas Seketika

"Tatkala sampai di daerah Kura Ghamim, Nabi meminta diambilkan air kemudian diangkat dan diminumnya, padahal baru lewat waktu Asar, para sahabat pun mengikutinya," katanya

Namun ada sahabat di antaranya yang memilih tetap puasa, bagaimana sikap Nabi? "Nabi kemudian berseru kepada sahabat yang tidak ikut membatalkannya puasanya yakni kalian telah berdosa... Kalian telah berdosa," katanya.

Dari hadis tersebut, kata Harry,  tampak bahwa membatalkan puasa malah bisa wajib hukumnya sehingga  tidak otomatis tetap berpuasa berarti lebih baik. "Inilah bukti bahwa beragama itu bukan hanya dengan akal,x katanya mengutip Kitab 
Busyra Al-karim, 559 dan  Sahih Muslim Hadis No. 1878.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler