Longsor di Penambangan Galian C di Patrol Tidak Berijin dan Sempat Di garis Polisi karena Membahayakan Warga

Sam
6 April 2021, 13:36 WIB
Warga memperhatikan longsor yang terjadi di area penambangan galian C di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung. Selasa 6 April 2021. /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Longsor yang terjadi pada Selasa (dini hari) 6 April 2021, di area penambangan galian C di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung, sejumlah petugas gabungan langsung datang ke lokasi untuk meninjau lokasi tersebut.

Petugas yang datang ke lokasi diantaranya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, TNI, Babinkamtibmas Polresta Bandung, serta Satpol PP setempat.

Anggota Babinkamtibmas Polsek Soreang, Wahyu Gofar mengatakan bahwa pada prinsipnya aparat setempat sudah menghimbau untuk menghentikan penambangan galian C tersebut karena dianggap mengancam keselamatan warga sekitar dan tidak berizin. 

Baca Juga: Setinggi 160 meter, Tebing di Area Penambangan Galian C Longsor, Ancam Keselamatan Warga Patrol, Soreang

Baca Juga: Kendalikan Peredaran Miras, DPRD Kabupaten Bandung Bahas Rapeda, Ini Penegasan Ketua Pansus II

"Sebenarnya penambangan galian C ini tidak berizin, saya sebagai Babinkamtibmas dari jajaran Polsek dan Babinsa serta TNI, beberapa kali sudah menghimbau untuk tidak mengeksploitasi area tidak berizin ini." kata Wahyu.

Bahkan, kata Wahyu menambahkan, sesepuh warga setempat pun sempat mengeluh dengan adanya penambangan galian C tersebut, karena berdampingan dengan pemukiman warga, namun tidak digubris.

"Lokasi ini sempat digaris polisi, karena dianggap sangat membahayakan keselamatan warga di sini." tegas Wahyu.

Yang jelas, tegas Wahyu, penambangan galian C tersebut memang dimiliki secara perorangan. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Bencana BPBD Kabupaten Bandung, Ecep Kusnadi membenarkan kejadian tersebut serta mengatakan bahwa sejumlah rumah terancam dari longsor tersebut.

Baca Juga: Bahas Raperda Ekonomi Kreatif, Acep Ana: Pembentukan Perda Ini Sangat Positif untuk Mewadahi dan Melindungi

Baca Juga: Pansus III DPRD Bahas Raperda, Wawan Ruswandi: Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif Dorong Kesejahteraan Masyarakat

"Sejumlah rumah warga terancam diantaranya, wilayah Desa Sadu 8 rumah dan Desa Sukajadi 10 rumah yang dihuni 66 warga dari 18 Kepala Keluarga (KK)." kata Ecep di lokasi longsor, Selasa (siang) 6 April 2021.

Ecep mengakui bahwa penanganan selanjutnya pihaknya telah memberikan saran dan himbauan kepada pemilik lahan untuk tidak melanjutkan penambangan di galian C tersebut.

"Kami memberikan saran kepada seluruh pemilik lahan agar tidak melanjutkan penambangan di galian C ini." kata Ecep.

Menurut penuturan Ecep bahwa galian C tersebut surat perizinannya sudah kadaluwarsa atau sudah tidak berlaku.

"Kalau pun galian tersebut dilanjutkan tentunnya akan membahayakan pemilik lahan dan warga sekitar." jelas Ecep.

Selain itu, Ecep pun menegaskan bahwa terjadinya longsor tersebut akibat dari adanya penambangan di galian tersebut.

"Ini akibat dari adanya penambangan atau galian, kemudian ini adalah daerah tebingan, tanah dan mungkin tehnik penambangan tanpa metode yang benar sehingga terjadi longsor." tegas Ecep.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler