Seorang Preman Tewas Dikeroyok 14 Orang, Berikut Penjelasan Kapolresta Bandung

25 Januari 2021, 17:57 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti pada saat konferensi pers di Mapolsresta Bandung /Asep GP/Jurnal soreang

JURNAL SOREANG - Sebanyak 14 orang warga Cimenyan, Kabupaten Bandung, secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada 2 orang preman yang mengakibatkan salah satu preman meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku ini melakukan tindak pidana berupa penganiayaan dan dijerat Pasal 170 KUHPidana.

"Korban ini dua-duanya berinisial A. Adapun awalnya, keduanya sering meresahkan warga sekitar, sehingga warga sekitar yang dominan banyak petani sayur sepakat untuk memberi pelajaran," jelas Hendra, didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Saat Pandemi Wisatawan Membidik Destinasi Wisata yang Jauh dari Keramaian, Pulau Ini Jadi Pilihan

Selanjutnya, tambah Hendra, salah satu pelaku kemudian mengajak korban minum kopi di warung.

Tidak berapa lama, datang rombongan berjumlah 14 orang dan melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 korban lagi kondisinya luka parah. 

"Atas tindakan tersebut, kami dari jajaran Polresta Bandung melakukan penyelidikan olah TKP, kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku," tuturnya.

Hendra menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Ini yang Buat Ikatan Cinta Raih Rating Tertinggi, Tokoh Menawan, Kisah Menyentuh dan Buat Penasaran

Ada yang berperan melakukan penganiayaan sebanyak 8 orang, salah satunya masih di bawah umur, 5 orang melakukan penghasutan, dan 1 orang mengajak kemudian membiarkan korban meninggal dunia.

"Mereka semua kooperatif bekerja sama, sehingga tidak terlalu sulit pada saat melakukan penangkapan. Dan tadi malam juga ada yang menyerahkan diri. Mungkin merasa melakukan, sehingga ini pun menjadi penilaian dari kita. Bahwa selain memang korban meresahkan, mereka pun para pelaku ini kooperatif," tuturnya.

Hendra memaparkan, pihaknya melakukan pengecekan ke Polsek Cimenyan dan korban memang dilaporkan sering melakukan pemerasan terhadap warga.

Baca Juga: Kesal Akibat Serik Dipalak, 14 Warga Cimenyan Terpaksa Diringkus karena Mengeroyok Pemalak Sampai Tewas

"Tujuannya ingin memberikan pelajaran pada saat itu, tetapi mungkin tindakannya berlebihan sehingga mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia," imbuhnya.

Laporan kepada Polsek Cimenyan mengenai tindakan pemerasan yang dilakukan oleh korban sebenarnya sudah masuk, tapi belum sepenuhnya berproses hukum. Selang 3 hari dari laporan tersebut, lanjut Hendra, muncul niat dari para pelaku untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Berkaca pada kejadian ini, pihaknya membenarkan dan mengapresiasi langkah para pelaku dengan melaporkan korban kepada petugas atas tindakan pemerasan yang sudah sangat meresahkan warga.

Baca Juga: Aktris Song Yu Jung Meninggal Dunia, Agensinya Ungkapkan Keinginan Keluarganya

Akan tetapi sungguh disayangkan, langkah mereka selanjutnya dengan main hakim sendiri jelas melanggar hukum.

"Mungkin karena terlalu sering, akhirnya timbul juga kejengkelan dari para pelaku ini dan memberikan pelajaran. Nah, yang tidak boleh adalah memberikan pelajaran atau melakukan main hakim sendiri. Sehingga, konsekuensinya harus kita lakukan proses penegakan hukum, termasuk yang masih di bawah umur," tegasnya.

Lebih jauh Hendra menuturkan, dari niat awal yang hanya ingin memberikan pelajaran, keadaan menjadi tak terkendali dan terjadilah hal yang tidak diinginkan, terlebih pada saat itu tidak ada komandannya di antara mereka.

Baca Juga: Resep Shabu-Shabu Sederhana, Cocok Disantap Saat Cuaca Dingin

"Spontanitas saat itu hanya kesepakatan. Sehingga akhirnya terjadi tindakan berlebihan. Ada yang memukul, menendang, pakai kursi, pakai bata, akhirnya meninggal dunia," sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) buah kursi, 1 (satu) buah batu bata, 1 (satu) potong besi, 1 (satu) pasang sepatu, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu, R2 Aerox, R.4 Mitsubishi L.300, R2 Vario merah, R2 beat biru putih, HP korban, dan baju korban.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana, dimana para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancamannya 9 tahun penjara. Kemudian pasal 160 menghasut dan mengajak. Kemudian pasal 306 penghasutan juga. Dibagi masing-masing perannya, kita lihat nanti. Ada yang diancam 12 tahun, 9 tahun, dan 3 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler