Waduh, Puluhan Perusahaan di Bandung Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sampai Rp2 miliar

8 Desember 2020, 22:44 WIB
Sejumlah perwakilan perusahaan yang menunggak iuran BPJS memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Bandung Senin 7 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keenagakerjaan Cabang Bandung-Lodaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk menertibkan sedikitnya 51 perusahaan atau badan usaha yang menunggak iuran dan atau hanya mendaftarkan sebagian program untuk karyawannya.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengundang 42 badan usaha yang menunggak iuran, pada 3 Desember 2020 lalu.

"Tunggakannya mencapai Rp2,16 miliar lebih. Namun baru datang 2 perusahaan atau badan usaha. Kemudian kami undang lagi sisanya pada 7 Desember 2020," Kata Paryono didampingi oleh Kasi Datun Kejari Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara, saat memberikan keterangan pers, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Akhir Periode, IKA FTIP Unpad Belum Punya Calon Ketua Umum

Setiap pemanggilan perusahaan/badan usaha tersebut, juga disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung-Lodaya, Dewi Mulya Sari.

Dalam kerjasamanya sendiri, Kejari Bale Bandung akan membantu BPJS Ketenagakerjaan Bandung-Lodaya untuk menggugah perusahan-perusahaan tersebut untuk patuh dan segera melunasi tunggakan mereka.

Selain perusahaan yang menunggak, Kejari Kabupaten Bandung juga diberi kuasa untuk menggugah sedikitnya 9 perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian program unntuk karyawannya.

Baca Juga: MenristekBRIN Bambang PS Brodjonegoro Apresiasi Inovasi yang dikembangkan Telkom University (Tel-U)

Soalnya seperti diketahui, semua perusahaan memang wajib melindungi seluruh karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari 9 perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian program untuk karyawannya, BPJS Ketenagakerjaan sendiri kehilangan potensi iuran sebesar Rp247,31 juta.

Dari hasil pemanggilan sejauh ini, Paryono melansir bahwa beberapa perusahaan yang menunggak, sudah menyatakan kesediaan untuk melunasi tunggakan mulai Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Nomor Pribadi Calon Bupati Bandung Dadang Supriatna Diretas

Upaya tersebut dilansir Paryono sebagai bantuan hukum non mitigasi.

Soalnya berdasarkan Undang-undang BPJS, perusahaan yang menunggak sebenarnya bisa dikenakan sanksi tegas.

"Namun kita lakukan upaya lain dulu dengan pemanggilan dan negosiasi. Nanti kalau tetap tidak bisa, ada dua jalur lain yang bisa ditempuh," tutur Paryono.

Baca Juga: Moto Banyak Manfaat. Kurang Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kematian Dini

Kedua jalur tersebut adalah gugatan perdata dan gugatan pidana.

Hal itu tak lepas dari hak-hak karyawan yang seharusnya dilindungi penuh oleh perusahaan-perusahaan yang bersangkuan.

"Jika ada tunggakan yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan, maka ada hak-hak karyawan yang hilang seperti uang pensiun ketika mereka berhenti bekerja atau klaim asuransi kecelakaan kerja," tutur Paryono.

Baca Juga: DPR: Masyarakat Jangan Ragu Soal Kehalalan Vaksin Covid-19

Sementara itu Dewi menegaskan, ketidakpatuhan puluhan perusahaan tersebut dalam membayar iuran dan mendaftarkan seluruh karyawannya, jelas merugikan karyawannya sendiri.

Dewi mencontohkan ketidakpatuhan lain berupa pelaporan pendapatan karyawan yang tidak utuh atau tidak jujur.

"Misalnya ada pekerja yang gajinya Rp70 juta, tetapi hanya dilaporkan Rp3,5 juta. Itu akan berpengaruh kepada santunan maupun biaya perawatan mereka," tutur Dewi.

Baca Juga: Tiga Calon Punya Hak Pilih, Tiga Lainnya Tidak

Selain itu, ada juga ketidakpatuhan di mana perusahaan yang sudah wajib tetapi sama sekali belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Misalnya ada 100 pekerja, tetapi yang didaftarkan hanya 50 pekerja," kata Dewi.

Hal itu juga jelas berdampak kepada pekerja dalam mendapatkan bantuan pemerintah.

Baca Juga: Dapat Berkah dan Dihindarkan dari Neraka Sebelum Makan

Dewi mencontohkan, saat banyak sekali pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta, tetapi tidak didaftarkan oleh perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digelontorkan oleh pemerintah dalam program penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler