Pemerintah Ungkap Perlu Adanya Pedoman Etika Guna Atasi Tantangan Pemanfaatan AI di Masa Depan

- 23 September 2023, 16:06 WIB
Ikustrasi AI, berkembang pesatnya kemajuan teknologi AI/Unsplash
Ikustrasi AI, berkembang pesatnya kemajuan teknologi AI/Unsplash /

JURNAL SOREANG - Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) semakin pesat, dan bersamaan dengan itu, muncul pula berbagai tantangan yang harus dihadapi. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pentingnya adanya pedoman etika dalam pemanfaatan AI untuk mengatasi potensi gangguan informasi baru.

Gangguan informasi seperti teknologi DeepFake yang mampu memanipulasi gambar atau video sehingga menyerupai orang tertentu dapat digunakan untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan.

Baca Juga: FIFA Beri Dana RP 85,6 Miliar Untuk Bangun National Training Center di IKN

Kemajuan AI pada dasarnya memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan pelanggan dan penanganan penipuan. 

Studi Forbes (2023) mencatat bahwa lebih dari 50 persen responden di berbagai negara telah menggunakan AI dalam layanan pelanggan. 

Bahkan, pemanfaatan AI diproyeksikan akan berkontribusi sebesar 366 miliar dolar AS terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2030.

Namun, bersamaan dengan potensi positifnya, pemanfaatan AI juga membawa tantangan baru yang perlu diatasi. 

Baca Juga: Berbagai Lapangan Kerja akan Disiapkan Pemerintah u

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang dalam proses menyusun pedoman etika pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam pemanfaatan AI.

Menteri Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya pedoman ini untuk merespons berbagai tantangan yang muncul sehingga pemanfaatan AI di Indonesia tetap sejalan dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pemerintah juga telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 untuk mengikuti tren penggunaan AI yang terus meningkat. 

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024, Mana Saja?

Menteri Budi Arie Setiadi juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi "prosumer" dalam pemanfaatan teknologi. 

Istilah "prosumer" mengacu pada individu yang tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen dalam penggunaan teknologi. 

Dengan menjadi "prosumer," masyarakat dapat mengambil peran aktif dalam memanfaatkan infrastruktur digital dan berkontribusi pada ekosistem startup serta inovasi teknologi.

Pesan dari pemerintah adalah agar masyarakat tidak hanya menjadi penikmat teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembuatan dan pemanfaatan teknologi. 

Baca Juga: Sedang Beralngsung! KLik Saja Tautan Siaran Langsung Persik vs Persikabo BRI Liga 1, Aman dan Gratis!

 

Hal ini diharapkan akan memperkuat kemandirian dalam inovasi dan solusi teknologi, sehingga Indonesia dapat bersaing dalam dunia teknologi yang terus berkembang pesat. ***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah