Platform Media Sosial TikTok Didenda Pengawas Eropa, ini Penyebabnya

- 16 September 2023, 10:44 WIB
Gambar logo TikTok yang didenda oleh pengawas Eropa
Gambar logo TikTok yang didenda oleh pengawas Eropa /Reuters

JURNAL SOREANG - Regulator Uni Eropa (UE) telah mendenda platform media sosial Tiongkok TikTok sebesar 345 juta euro karena pelanggaran data anak-anak.

Komisi Perlindungan Data Irlandia mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mengenakan denda administratif setara dengan $369 juta, untuk pelanggaran yang ditemukan dalam penyelidikan dua tahun.

Badan pemantau pada September 2021 mulai memeriksa kepatuhan platform TikTok terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) mengenai pengaturan platform dan pemrosesan data pribadi untuk pengguna di bawah usia 18 tahun.

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 2023, Sabtu, 16 September 2023, Pemain Ini Gagal Wakil Indonesia Pertama Lolos ke Final

Badan pengawas juga memeriksa langkah-langkah verifikasi usia TikTok untuk pengguna di bawah usia 13 tahun dan tidak menemukan pelanggaran.

Namun, platform tersebut tidak secara akurat menilai risiko terhadap generasi muda yang mendaftar ke layanan tersebut.

Otoritas perlindungan data (DPC) Irlandia memutuskan bahwa anak-anak yang mendaftar memiliki akun TikTok yang disetel ke publik secara default, sehingga siapa pun dapat melihat atau mengomentari konten mereka.

Mereka juga mengkritik mode 'family pairing' TikTok, yang dirancang untuk menghubungkan akun orang tua dengan anak remaja mereka.

Baca Juga: PBNU Komitmen Tidak Menjadi Kompetitor dalam Pemilu 2024: Menjaga Ketentraman dalam Demokrasi

Namun DPC menilai pihak perusahaan yang terlibat tidak mengonfirmasi status orang tua atau wali dalam masalah tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x