JURNAL SOREANG - Pemerintah kota New York telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan aturan baru yang melarang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah. Adapun peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi serangan siber yang berasal dari China.
Aturan baru ini pada dasarnya akan memberikan instruksi kepada seluruh instansi pemerintah di New York untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat mereka dalam waktu 30 hari, sebagaimana apa yang dilaporkan oleh Tech Crunch.
Langkah ini diambil setelah NYC Cyber Command, yang fokus pada mengatasi ancaman siber untuk NYC Office of Technology and Innovation melakukan tinjauan keamanan yang menunjukkan potensi risiko dari penggunaan aplikasi tersebut.
Mengenai hal tersebut, sebenarnya langkah pelarangan ini bukanlah yang pertama kali diambil oleh pemerintah di Amerika Serikat.
Sejumlah negara bagian seperti New Jersey, Ohio, Texas, dan Georgia juga telah menerapkan aturan serupa.
Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah mengeluarkan aturan pelarangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah sejak Desember tahun lalu.
Langkah ini menggarisbawahi kekhawatiran tentang hubungan aplikasi tersebut dengan serangan siber dari China.