Tak Hanya WhatsApp, Inilah Daftar Puluhan Platform Digital Termasuk Medsos Terancam Diblokir Kominfo

- 17 Juli 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi. Ternyata tidak hanya WhatsApp, berikut daftar platform PSE termasuk media sosial yang terancam diblokir Kominfo.
Ilustrasi. Ternyata tidak hanya WhatsApp, berikut daftar platform PSE termasuk media sosial yang terancam diblokir Kominfo. /Tangkap layar kominfo.go.id

Baca Juga: Gara-Gara Salat Subuh? TKI Ini Diberikan Warisan Rumah Mewah dari Seorang Kakek di Arab Saudi, Ini Kisahnya

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan, bahkan, lanjutnya, jika ada pelanggaran hukum Kominfo sulit berkoordinasi dengan PSE.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy, dikutip dari keterangan resmi Kominfo.

Ternyata tak hanya WhatsApp, bahkan ada puluhan platform digital dan media sosial lainnya yang terancam dblokir oleh Kominfo pada 20 Juli 2022 nanti.

Baca Juga: Salut! TKI Ini Gunakan Harta Warisan dari Kakek Angkat di Arab Saudi untuk Berbagi, Begini Kisahnya

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo pada Minggu, 17 Juni 202, berikut ini adalah daftar platform digital termasuk media sosial yang terancam diblokir Kominfo lantaran belum mendaftar PSE.

Daftar platform digital asing

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn

Baca Juga: Kapan Terjadinya Hujan Meteor? Inilah Jadwal Fenomena Alpha Capricornids dan Delta Aquariids Juli 2022

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah