Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.
Hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan, bahkan, lanjutnya, jika ada pelanggaran hukum Kominfo sulit berkoordinasi dengan PSE.
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy, dikutip dari keterangan resmi Kominfo.
Ternyata tak hanya WhatsApp, bahkan ada puluhan platform digital dan media sosial lainnya yang terancam dblokir oleh Kominfo pada 20 Juli 2022 nanti.
Baca Juga: Salut! TKI Ini Gunakan Harta Warisan dari Kakek Angkat di Arab Saudi untuk Berbagi, Begini Kisahnya
Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo pada Minggu, 17 Juni 202, berikut ini adalah daftar platform digital termasuk media sosial yang terancam diblokir Kominfo lantaran belum mendaftar PSE.
Daftar platform digital asing
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn