Jarang Diketahui, Aturan mengemudi Kendaraan Ternyata Paling Lama 12 Jam

- 16 Februari 2022, 16:14 WIB
ilustrasi aturan mengemudi.
ilustrasi aturan mengemudi. /Skitterphoto/pixabay.com/skitterphoto

JURNAL SOREANG - Penyebab kecelakaan bisa terjadi karena berbagai faktor, salah satunya karena human eror.

Faktor penyebab kecelakaan ini misalnya karena pengemudi mengantuk atau kelelahan karena mengemudi dengan jangka waktu yang lama.

Untuk menghindari kecelakaan karena hal tersebut, negara sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi.

Apalagi terkait mengemudi ini sudah ada aturannya yakni dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Liga Inggris Melarang Chelsea Pakai Lencana Emas Piala Dunia Antar Klub, Ini Alasannya

Dalam undang-undang tersebut seperti dilansirkan www.pikiran-rakyat.com, ada pasal yang membahas lamanya waktu mengemudi yakni pasal 90 tentang waktu kerja pengemudi.

Aturan tersebut mengemudi tersebut antara lain:

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Setelah Kongres Pemuda Sunda I Tahun 1956 Kini Bersiaplah Kongres Sunda 2022 di Bandung

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah