JURNAL SOREANG - Warga Turkmenistan mengaku disumpah di atas Alquran untuk tidak mengakses koneksi internet menggunakan VPN dan tidak mengunjungi situs web terlarang.
Pasalnya, VPN ilegal di Turkmenistan tetapi digunakan secara luas untuk menghindari pembatasan pemerintah di Internet.
Dilansir Jurnal Soreang dari The Times UK beberapa waktu lalu, penyataan itu diungkapkan oleh pengguna internet Turkmenistan kepada Radio Free Europe/Radio Liberty.
Baca Juga: Wow! Pemakaian Internet Melesat 442 Persen Selama Pandemi Covid-19
Pengguna internet itu mengaku disumpah pihak berwenang di bawah Al-Qur'an bahwa tidak akan pernah menggunakan VPN.
Hal ini dilakukan apablika ada warga Turkmenistan yang mengajukan permohonan koneksi Internet di rumah mereka.
"Saya menunggu selama satu setengah tahun setelah saya mengisi semua dokumen yang diperlukan dan menandatangani formulir aplikasi yang meminta untuk menginstal WiFi di rumah saya," katanya.
"Sekarang mereka mengatakan saya harus bersumpah demi Al-Qur'an bahwa saya tidak akan menggunakan VPN, tetapi tidak ada yang dapat diakses tanpa VPN. Saya tidak tahu harus berbuat apa," tambahnya kemudian.
Sebagai informasi, akses internet baru bisa diakses dan dimiliki oleh seperempat rumah warga Turkmenistan.