Jangan Asal! Pilih Set Top Box TV Digital Bersertifikasi Kominfo untuk Jaminan Keamanan

5 Agustus 2021, 11:30 WIB
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/ /

JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyertifikasi perangkat Set Top Box (STB) siaran televisi (TV) digital sebagai upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat selaku konsumen dan penikmat siaran TV digital.

Dengan langkah ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk mulai menyediakan STB di rumah masing-masing agar dapat menangkap siaran TV digital.

Bagi masyarakat yang tidak mampu, tidak usah khawatir karena Kementerian Kominfo akan menyediakan perangkat STB tersebut secara gratis melalui TVRI di daerah masing-masing.

Baca Juga: Benarkah Harus Tipis dan Datar? Simak Ciri TV Digital Berikut Ini

Sebagai informasi, setelah tertunda selama tiga tahun, akhirnya penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV digital akan segera terwujud mulai 17 Agustus 2021 mendatang.

Enam wilayah siaran di Indonesia yang masuk ke program Analog Switch Off (ASO) tahap satu, yaitu Aceh-1, Kepulauan Riau-1, Banten-1, Kalimantan Timur-1, Kalimantan Utara-1, dan Kalimantan Utara-3, siaran TV analognya akan dihentikan untuk kemudian beralih sistem ke siaran TV digital.

Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing terkait jenis TV yang dipunyai. Apabila kriteria TV sudah siap menerima siaran TV digital, maka otomatis siaran langsung diterima.

"Kalau tidak siap digital, tinggal membeli STB. Itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV, kita langsung terima siaran digital," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Prof. Ahmad M. Ramli, sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id yang diunggah pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Menuju Era TV Digital, Pemerintah Bagikan Set Top Box Gratis untuk Rumah Tangga Miskin

Standar siaran TV digital di tanah air menggunakan Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation (DVB-T2), yaitu dengan koneksi melalui antena rumah biasa atau UHF.

Tidak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2, terkecuali bagi pelanggan siaran TV berbayar yang memiliki merek TV dengan spesifikasi digital yang tentunya tak perlu STB DVB-T2.

Selama ini, STB sudah tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online. Guna menentukan STB yang tepat, masyarakat diimbau untuk mencari produk yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia menegaskan bahwa STB bersertifikat terdapat tulisan khusus pada kemasannya.

Baca Juga: Ragu dengan Keberhasilan Program TV Digital Kominfo, Komisi I DPR RI: Jangan Tergesa-Gesa

"Di kemasannya itu atau cari saja yang ada tulisan Siap Digital. Tanda Siap Digital, paling mudah. Kalau sekarang ada juga tambahan gambar MODI. Bila ada tulisan itu, sudah pasti aman," ungkap Geryantika.

Saat ini, ada beberapa merek STB di pasaran yang bersertifikat Kementerian Kominfo, dimana STB tersebut dijamin ketersediaannya.

Di samping itu, gabungan pengusaha elektronik menyatakan komitmen pengusaha barang elektronik dalam mendukung ketersediaan STB dan TV digital untuk ASO di Indonesia.

Adapun informasi terkait STB yang sudah bersertifikat bisa didapatkan di www.siarandigital.kominfo.go.id atau melalui aplikasi SIRANI yang tersedia dalam aplikasi android dan iOS.

Baca Juga: Dukung 99 Hari Kerja Bupati Bandung, Desa-Desa di Kertasari Kabupaten Bandung Gelar MOU Bumdes Bedas Digital

Hal lain yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa menonton siaran TV digital itu gratis karena bukan streaming internet ataupun televisi berlangganan.

Saat ini, Kementerian Kominfo telah memetakan sebanyak 6,5-7 juta keluarga kurang mampu untuk disubsidi perangkat STB.

Dari asumsi angka itu, pihak Kemenkominfo bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing untuk mulai menyediakan perangkat STB tersebut.

Namun apabila penyediaan STB ini dirasa belum cukup, Kementerian Kominfo memastikan penambahan bisa dilakukan dengan anggaran yang diambil secara langsung dari APBN.***

Editor: Rustandi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler