Perguruan Tinggi juga Diperbolehkan Kuliah Tatap Muka

- 21 November 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi kuliah daring
Ilustrasi kuliah daring /FirmBee/pixabay/

JURNAL SOREANG- Surat keputusan bersama (SKB) empat menteri juga membolehkan kuliah tatap muka. Namun, aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” ujar Nadiem seperti dikutip ANTARA, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Empat Menteri Serahkan Pembelajaran Siswa ke Kewenangan Daerah Termasuk Kemenag Kabupaten/Kota

Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, kata Mendikbud, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti. Oleh karena itu Mendikbud  menegaskan  pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK, tetapi juga perguruan tinggi.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Baca Juga: Meski Belajar Tatap Muka Bisa Dibuka, tapi Harus Penuhi Syarat. Ini 13 Syaratnya

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah