Perguruan Tinggi juga Diperbolehkan Kuliah Tatap Muka

- 21 November 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi kuliah daring
Ilustrasi kuliah daring /FirmBee/pixabay/

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan).

Baca Juga: CEK DI SINI: Preview dan Link Live Streaming Liga Premier Ingris Tottenham vs Manchester City

Sekolah juga mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah